Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-07-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 04-12-2014
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 410/Pid.B/2014/PN Kag
Tanggal 27 Agustus 2014 — - BAWAI ALS WAI BIN FAHRUL ROZI
253
  • 410/Pid.B/2014/PN Kag
    PUTUSANNomor 410 /Pid.B/2014/PN Kag DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kayu Agung yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama,telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : BAWAI ALS WAI BIN FAHRUL ROZITempat lahir : Desa Suka MargaUmur / tanggal lahir : 23 Tahun / 01 Pebruari 1991Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : INDONESIATampat tinggal :Dusun IV Desa Jambu llir Kecamatan
    tanggal 17 Juli 2014 sampai dengan tanggal 05Agustus 2014;Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung Sejak tanggal 22 Juli 2014sampai dengan 20 Agustus 2014;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 21Agustus 2014 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2014 ;Terdakwa dalam perkara ini tidak mempergunakan haknya untukdidampingi oleh Penasihat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:Halaman 1 dari 16 Putusan Nomor 480/Pid.B/2014/PN.Kag Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 410
    /Pid.B/2014/PN Kag tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 410 /Pid.B/2014/ PN Kag tentangpenetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa BAWAI ALS WAI BIN FAHRUL ROZI bersalahnmelakukan tindak pidana