Ditemukan 1 data
79 — 52
46/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bna
Khairil Azhar Bin Ramli Idris secara tegas dalam perkara inimenyatakan tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun majelishakim telah memberitahukan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum danmenunjuk seorang Penasihat Hukum berdasarkan Penunjukan Majelis;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Acehtersebut :Telah membaca :1 Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriKlas I A Banda Aceh Nomor : 46/Pid.Sus/TPK/2013/PN.BNA, tanggal 06Desember
2013 Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkaraini;2 Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Klas I A Banda Aceh Nomor : 46/Pid.Sus/TPK/2013/PN.BNA, tanggal 06 Desember 2013 Tentang Penentuan Hari Sidang;3 Suratsurat dalam berkas perkara atas nama Drs.