Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2013 — Putus : 17-02-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 46/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bna
Tanggal 17 Februari 2014 — Drs. Khairil Azhar Bin Ramli Idris
7952
  • 46/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bna
    Khairil Azhar Bin Ramli Idris secara tegas dalam perkara inimenyatakan tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun majelishakim telah memberitahukan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum danmenunjuk seorang Penasihat Hukum berdasarkan Penunjukan Majelis;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Acehtersebut :Telah membaca :1 Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriKlas I A Banda Aceh Nomor : 46/Pid.Sus/TPK/2013/PN.BNA, tanggal 06Desember
    2013 Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkaraini;2 Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Klas I A Banda Aceh Nomor : 46/Pid.Sus/TPK/2013/PN.BNA, tanggal 06 Desember 2013 Tentang Penentuan Hari Sidang;3 Suratsurat dalam berkas perkara atas nama Drs.