Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2007 — Putus : 04-10-2007 — Upload : 01-06-2011
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 48/G/2007/PTUN-BDG
Tanggal 4 Oktober 2007 — SANDI GUNAWAN HO VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATE TANGERANG,Dkk
18083
  • 48/G/2007/PTUN-BDG
    PUTUSANNomor : 48/G/2007/PTUN BDG" DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara padaperadilan tingkat pertama denganacara biasa telah menjatuhkan putusannya sebagaiberikut dibawah ini dalam perkara antaraSANDI GUNAWAN HO, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan:Swasta, bertempat tinggal di PantaiMutiara AB/2, RT. 003 / RW. 005Kelurahan Pluit, KecamatanPenjaringan, Jakarta Utara.
    Hayam Wuruk No. 68, JakartaBarat 11160. berdasarkan Surat Kuasa,tertanggal 17 April 2007Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IIIntervensi ;Pengadilan Tata Usaba Negara tersebutTelah membaca surat gugatan Penggugattertanggal 19 Juni 2007 yang didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung,pada tanggal yang sama dan terdattar dibawahregister nomor. 48/G/2007/PTUN BDG ;Telah membaca Surat Pcnetapan Ketua PengadilanTata Usaha Negara Bandung Nomor.48/Pen.MH/2007/PTUN BDG Tanggal 22 Juni