Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-09-2014 — Upload : 25-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 115/PID/2014/PTK
Tanggal 2 September 2014 — CHRISTIAN MEYSAL LAURENS TATENGKENG Alias MEYSAL
3013
  • dalam Nama Lengkap CHRISTIAN MEYSAL LAURENSTATENGKENG AliasIMEYSAL 5Tempat lahir Kefa ;Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 27 Mei1984 ; Jenis kelamin Kebangsaan Indonesia ;Tempat tinggal RT.007/RW.003, Kelurahan Nunohonis,Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TimorTengah Selatan ;Agama KristenProtestan ;Pekerjaan Swasta ;222200Pendidikan SMA(Tamat) ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan denganperkara ini, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Soe tanggal 02 Juli 2014Nomor: 49
    /Pid.Sus/2014/PN.SOE. dalam perkara Terdakwa tersebut dioe Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umumtertanggal 13 Maret 2014 NO.REG.PERK : PDM60/P.3.11/Euh.2/11/2013, Terdakwadidakwa melakukan perbuatan sebagai berikut : DAKWAAN 5 wnsnnnnnnnscnnnnneccennnnnnenncnnnnnnnecnnnnnnnnnnnnnnnnnnecnnnnnsn Bahwa terdakwa CHRISTIAN MEYSAL LAURENS TATENGKENG AliasMEYSAL pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2008, atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Juli 2008, atau setidaktidaknya
    Terdakwa maupun Penuntut Umum dalam perkara bandingtersebut tidak mengajukan memori banding; Menimbang, bahwa permohonan akan pemeriksaan banding dari Terdakwa danPenuntut Umum tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syaratsyarat yang ditentukan oleh undangundang, maka secara formal permohonan bandingtersebut dapat diterima ; Menimbang, bahwa setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi mempelajari denganseksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan NegeriSoe Nomor : 49
    /PID.Sus/2014/PN.SOE, tanggal 02 Juli 2014 PengadilanTinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalamputusannya bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, maka pertimbangan majelis hakimtingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan MajelisHakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding,n Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Majelis