Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 17-07-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 494/PDT.G/2012/PN.BDG
Tanggal 25 Juli 2013 —
318
  • 494/PDT.G/2012/PN.BDG
    Materai : Ro. 6.000.Jumlah >Rp. 4.222.000,DICATAT DI SINI;Bahwa terhadap Putusan Nomor ;494/Pdt.G/2012/PN.Bdg Tanggal 25 Juli2013.
    Setelah diteliti dalam Register yangdisediakan untuk keperluan itu, ternyatadaiam tenggang waktu yang telah ditentukanoleh Undang Undang Kuasa Penggugat telahmfenyatakan Banding pada Tanggal 30September 2013 terdaftarl datam RegisterNo mor : 120/Pdt.B/2013/PN.Bdg.Berdasarkan surat Kuasa Khusus Tertanggal30 September 2013Bandung , 01 Oktober 2013Wakil PANITERA PENGADILAN NEGERf Kls IABANDUNGHdNy.R UN MUTMAINAH,SH.VDICATAT PULA DISINI:Bahwa isi Putusan No. 494/PDT.G/2012/PN.BDG telahdiberitahukan kepada