Ditemukan 2 data
201 — 0
Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tanggal 7 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedar menyangkut lamanya pidana pengganti denda sehingga amar selengkapnya sebagai berikut; 1. Menyatakan Terdakwa Temmy Wijaya, S.E., M.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;2.
1.SYAMSUREZKY, SH., M.H.
2.ANTO WIDI NUGROHO, SH., M.H.
3.MAIKEL FREDINAND KORENGKENG, S.H., M.H.
Terdakwa:
TEMMY WIJAYA, S.E., M.H.
250 — 32
5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte