Ditemukan 3 data
104 — 26
511/PDT/G/2012/PN.BDG
IA BANDUNGPUTUSAN Nomor: 511/PDT/G/2012/PN.BDG." DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "Pengadilan Negeri KIs.A Bandung yang memeriksa dan mengadiJi perkaraperkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan seperti tersebut dibawahini dalarn perkara antara : PT.
;Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha mendamaikan kedua pihakyang berperkara bahkan telah mengeluarkan Penetapan Nomor. 511/Pdt/G/2012/PN.BDG. Tanggal. 21 Desember 2012 untuk menunjuk Hakim Mediator yang bernamasdri.
46 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk penyelesaian pembayaranutang Penggugat sebagai Debitor kepada Tergugat sebagai Kreditor.14 Bahwa, keberatankeberatan Tergugat tersebut diatas, sudah sepatutnya terlebihdahulu dipertimbangkan sebelum memutus pokok perkara berkenaan dengan adanyakeberatan kewenangan mengadili dari lembaga peradilan serta untuk menghindarkantumpang tindih putusan suatu perkara.Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri KIs.JA Bandung telahmemberikan Putusan Nomor 511
/PDT/G/2012/PN.BDG tanggal 10 Mei 2013 denganamar sebagai berikut:DALAM EKSEPSIHal. 9 dari 17 Hal.
69 — 22
IA BANDUNG PUTUSAN SELANomor : 511/PDT/G/2012/PN.BDG. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Bandung K1.1A Bandung yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan Sela sebagai berikutdalam perkara antara :PT.