Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2012 — Putus : 21-05-2013 — Upload : 19-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 539/PDT.G/2012/PN.BDG
Tanggal 21 Mei 2013 — MAE LAWAN MOMOD RACHMAT
496
  • 539/PDT.G/2012/PN.BDG
    PUTUSANNomor; 539/PDT.G/2012/PN.BDG"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"PENGADILAN NEGERI BANDUNG, yang memeriksa dan mengadiiiperkaraperkara Perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara antara :'1. Nama : HJ. MAE NURHAYATITempat & tgllahir : Tasik, 12 Juni 1952Pekerjaan : Mengurus Rumah TanggaAlamat : Gg. Keramat No. 32 RT/RW 04/01 KelurahanCicaheum Kecamatan Kiara condong kotaBandungSelanjutnya disebut PENGGUGAT 2.
    :::cceee 4Menimbang, bahwa Penggugat didalam surat gugatannya tertanggal 3Desember 2012, yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri KL.Bandung pada tanggal 04 Desember 2012 dibawah register Nomor : 539/Pdt.G/2012/PN.Bdg, telah mengemukakan halhal sebagai berikut:.1. Bahwa benar, sejaktahun 1982, H.
    +JU M LAH ..............00 Rp 1.597.000,DICATATDISINi: Bahwa atas putusan No. 539/Pdt.G/2012/PN.Bdg tersebut, Pihak TurutTergugat Tergugat dan Turut Tergugat Il telah diberitahukan masingmasingpada tanggal 11 Juli 2013;PANITERAPENGGANTI,t.t.d IKAKARTIKA. SHDICATATDISINIPULA: Bahwa atas isi putusan No. 539/Pdt.G/2012/PN.Bdg tersebut,PihakPenggugamelalui kuasanya H.
    SH.MHAciIKA KARTIKA, SH PANITERA PENGGANTI30Rincian biaya No : 539/Pdt.G/2Q12/PN.Bdq ;Pendaftaran.............00 Rp 30.000.Proses .......... * seueeenenenees Rp. 50.000,Panggilan ....... ee Rp 1.500.000,RedaksSi ............00 " sawsine Rp. 5.000,Mater al icisiciissecsccenavennns Rp 12.000, +JU MLAB... eee Rp 1.597.000,DICATATDISINI: Bahwa atas putusan No. 539/Pdt.G/2012/PN.Bdg tersebut, Pihak TurutTergugat Tergugat dan Turut Tergugat Il telah diberitahukan masingmasing pada tanggal 11 Juti 2013;
Putus : 19-12-2014 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1775 K/Pdt/2014
Tanggal 19 Desember 2014 — Hj. MAE NURHAYATI, dkk. ; MOMOD RACHMAT, dkk
3021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tergugat dalam Rekonvensi/Para Penggugat dalam Konvensiuntuk membayar uang paksa (dwangsoom) setiap hari keterlambatan menyerahkansertifikat wakaf dan meninggalkan serta mengosongkan tanah wakaf tanpa syaratdan dengan baik, terhitung semenjak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap,sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Subsidair: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadiladilnya (ex aequo etbono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bandung telah memberikanPutusan Nomor 539
    /PDT.G/2012/PN.BDG., tanggal 21 Mei 2013, dengan amar sebagaiberikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:1.
    Putusan1213Pengadilan Negeri Bandung Nomor 539/PDT.G/2012/ PN.BDG., tertanggal 21 Mei2013, karena Majelis Hakim Tinggi Bandung tidak mempertimbangkan seluruh buktibukti sesuai hukum sehingga mengakibatkan salah dalam menerapkan hukum ataumelanggar hukum yang berlaku seperti yang dijelaskan oleh ayat 3 Pasal 30 UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985;Bahwa keberatankeberatan dari Pemohon Kasasi akan diuraikan dengan membahasbeberapa pertimbangan dari Majelis Hakim Tinggi sebagai berikut: Bahwa berdasarkan
    pertimbangan Majelis Hakim Tinggi menjelaskan sebagaiberikut: "Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca,mempelajari, meneliti dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusanPengadilan Negeri Bandung tanggal 21 Mei 2013, Nomor 539/Pdt.G/2012/PN.Bdg., maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwapertimbangan hukum dan alasan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannyasudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan dan alasanalasan tersebutdiambil alih
    Putusan Pengadilan NegeriBandung 539/PDT.G/2012/PN.BDG., tertanggal 21 Mei 2013, harus dibatalkandengan alasan bertentangan dengan hukum telah menyatakan gugatan ParaPenggugat Kekurangan Para Pihak, padahal undangundang dan Yurisprudensi tetapMahkamah Agung menentukan bahwa yang berhak untuk menetapkan siapa yangakan digugat adalah pihak Penggugat; Bahwa juga dalam putusannya Majelis Hakim Tinggi hanya mempertimbangkanke7 (tujuh) point tersebut tanpa memeriksa perkara itu kembali baik mengenaifaktafaktanya