Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 10-09-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 11/PDT/2018/PT.TTE
Tanggal 9 Mei 2018 — KAO AMDADI MELAWAN HAMZAH KALEPA, DKK
8118
  • M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tersebut diatas; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 28 Februari 2018 Nomor : 54/Pdt.G/2017/PN.Tte yang dimohonkan banding; - Menghukum Pembanding / Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
    Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan BandingNomor 5/Pdt.G/2018/PN.Tte. tanggal 14 Maret 2018, oleh karenapermohonan banding tersebut telah diajukan sesuai dengan ketentuandan syaratsyarat yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan maka permohonan banding tersebut secara formal dapatditerima ;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa danmeneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara sertaturunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 28 Februari2018 Nomor : 54
    /Pdt.G/2017/PN.Tte, maka Majelis Hakim Tinggi tidakmenemukan halhal baru ataupun alasanalasan yang dapat merubahdan atau membatalkan pertimbangan hukum dari Hakim TingkatPertama dalam putusannya, dengan alasan bahwa dalam pertimbanganhukum Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 20 dan 21 telahditemukan fakta hukum dalam Pemeriksaan Setempat pada tanggal 8Desember 2017 dalam perkara a quo, sebagai berikut :Putusan Nomor : 11/PDT/2018/PT.TTE Hal 4 dari7 Hal Bahwa baik Penggugat dan para Tergugat
    perkara dalam kedua tingkat peradilan;Mengingat peraturan hukum dan perundang undangan yangberlaku, khususnya UndangUndang No.48 Tahun 2009, UndangUndang No. 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UndangUndang No. 2 Tahun 1986 serta Rog dan peraturan perundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding / PenggugatKonvensi/ Tergugat Rekonvensi tersebut diatas; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 28 Februari2018 Nomor : 54
    /Pdt.G/2017/PN.Tte yang dimohonkan banding; Menghukum Pembanding / Penggugat Konvensi / TergugatRekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatperadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,( seratus lima puluh ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Kamis tanggal 3 Mei2018 oleh Kami H.