Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2012 — Putus : 08-10-2012 — Upload : 10-09-2015
Putusan PA PINRANG Nomor 555/Pdt.G/2012/PA.Prg.
Tanggal 8 Oktober 2012 — 555/Pdt.G/2012/PA.Prg. Penggugat Tergugat
104
  • 555/Pdt.G/2012/PA.Prg. PenggugatTergugat
    555/Pdt.G/2012/PA.Prg.
    melawanxxx, umur 37 tahun, agama islam, pekerjaan tani, tempat tinggal Barugae, KelurahanPadaidi, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, sebagai "Tergugat";Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat serta memeriksa buktibukti surat dansaksisaksi di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANY AMenimbang , bahwa penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 06September 2012 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama PinrangNomor: 555
    /Pdt.G/2012/PA.Prg. mengemukakan halhal sebagai berikut:Bahwa penggugat adalah istri sah tergugat, telah melangsungkan pernikahan diMattiro bulu, Kabupaten Pinrang, pada tanggal 17 Juni 2008, sebagaimanatercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 178/19/VV2008 yang diterbitkan olehPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mattiro bulu, KabupatenPinrang tertanggal 16 Juni 2008.2 Bahwa setelah berlangstmgnya akad nikah penggugat dan tergugat hidup bersamasebagaimana layaknya suami isteri selama
    yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusansebagai berikut :Primer:Mengabulkan gugatan penggugatMenjatuhkan talak satu bain shugraa tergugat xxx, terhadap penggugat xxxBiaya perkara menurut hukum yang berlaku .Subsider:Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkaraini, maka mohon putusan yang seadiladilnya .Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, penggugat telah hadirsendiri, akan tetapi tergugat berdasarkan relaas panggilan Nomor: 555
    /Pdt.G/2012 /PA.Prg. tanggal 17 September 2012 dan tanggal 4 Oktober 2012 dan telahdipanggil tetapi tidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakil/kuasanyauntuk hadir dalam persidanganBahwa Majelis Hakim telah menasihati penggugat dalarn upaya perdamaianagar penggugat tidak melanjutkan gugatannya, akan tetapi tidak berhasil , selanjutnyadibacakan gugatan penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh penggugat denganbeberapa penjelasan yang selengkapnya telah termuat dalarn berita acara