Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2014 — Putus : 11-06-2014 — Upload : 03-12-2014
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 56/Pid.B/2014/PN.AM.
Tanggal 11 Juni 2014 — Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan : : : : : : : : : RINDANG ARGA PUTRA Bin ALAMSYAH ZAIRON; Bengkulu; 27 tahun / 13 Oktober 1986; Laki-Laki ; Indonesia ; Jalan Jenderal Sudirman RT.1 No.33 Kelurahan Pintu Batu Kecamatan Teluk Segara Kodya Bengkulu; Islam ; Swasta ; SLTA ;
7018
  • 56/Pid.B/2014/PN.AM.
    nyata bahwaunsurunsur untuk adanya perbuatan pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UndangUndang No. 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu telahdapat dibuktikanMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Keduayaitu Pasal 310 ayat (3) UndangUndang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanyang mengandung unsurunsur tindak pidana yang perlu dibuktikan sebagai berikut :halaman 39 dari 47 halaman Putusan No.56
    /Pid.B/2014/PN.AM.1 Setiap Orang;2 Mengemudikan kendaraan bermotor ;3 Karena Kelalaiannya ;4 Mengakibatkan kecelakaaan lalu lintas dengan korban luka berat ;Unsur ke1 : Setiap Orang :Menimbang, bahwa mengenai unsur Setiap Orang ini telah dipertimbangkan dalampertimbangan unsur ke1 dalam Dakwaan Kesatu, sehingga dengan mengambil alih pertimbangantersebut menjadi pertimbangan dalam unsur ke1 Dakwaan Kedua ini, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa unsur ke1 Setiap Orang, telah terpenuhi ;Unsur ke2 :
    perbuatannya kembali, akantetapi terdakwa sudah lebih dari 2 (dua) kali melakukan tindak Pidana;2 Bahwa sesuai dengan sistem pemidanaan yang dianut di Indonesia dengan aspek pokok tujuanpemidanaan yaitu aspek perlindungan masyarakat khususnya dalam arti pencegahan kejahatandan pengaman masyarakat dan aspek perlindungan individu khususnya dalam arti perbaikanpelaku kejahatan, penjatuhan pidana penjara masih lebih baik dari pada tindakan sewenangwenang di luar hukum;halaman 43 dari 47 halaman Putusan No.56
    /Pid.B/2014/PN.AM.3 Bahwa pemidanaan tidak boleh berakibat mematikan seseorang dalam arti sosiologis melainkanTerpidana tetap terpelihara dan terbina harkat dan martabatnya sebagai manusia seutuhnya dandalam membina serta membangun manusia seutuhnya meskipun telah melakukan kesalahan tetapharus dibina kemungkinan memperbaiki diri, menjadi insan yang lebih berdayaguna dan berhasilguna dalam berpartisipasi sesuai dengan bidang kehidupannya di masa yang akan datang;Menimbang, bahwa pengadilan dalam
    Jaksa Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Arga Makmur dan dihadapan Terdakwa;HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUAADE IRMA ANTI, SH TYAS LISTIANI, SH.MH.HAKIM ANGGOTA IIAGUNG HARTATO, SH PANITERA PENGGANTIHERMANSYAH, SHhalaman 47 dari 47 halaman Putusan No.56/Pid.B/2014/PN.AM.
Register : 29-08-2014 — Putus : 09-09-2014 — Upload : 17-09-2014
Putusan PT BENGKULU Nomor 48/PID.2014/PT.BGL
Tanggal 9 September 2014 — RINDANG ARGA PUTRA BIN ALAMSYAH ZAIROEN
5523
  • ARGAMAKMUR NOMOR : 56/PID.B/2014/PN.AM TANGGAL : 11 JUNI 2014
    tidak mengajukan surat memori banding ;Menimbang bahwa dengan tidak adanya Memori banding dari Terdakwa, Majelishakim pada tingkat banding tidak dapat melihat keberatankeberatan dan alasanalasan apayang terdakwa maksudkan sehingga Terdakwa mengajukan banding terhadap PutusanPengadilan Tingkat Pertama ;Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa tidak mengajukan keberatan melaluiMemori banding maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempelajari secara seksamaPutusan Pengadilan tingkat pertama , Nomor :56
    /Pid.B/ 2014 /PN.AM tanggal 11 Juni2014 yang di mohonkan banding tersebut ;Menimbang bahwa Pengadilan tingkat pertama dalam Putusannya Nomor :56/Pid.B/2014/PN.AM tanggal 11 Juni 2014 telah menjatuhkan putusan dengan PertimbanganPertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum denganDakwaan yang disusun secara Kumulatif yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Dakwaan :Kesatu : Pasal 310 ayat (4) UndangUndang No. 22
    hakim tingkat banding berpendapat bahwa terdakwa dapat digolongkan sebagai(residive).Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas dapatdisimpulkan bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa dalam perkara penyalahgunaanNarkotika tidak menjadikan terdakwa sadar dari perbuatannya oleh karenanya menuruthemat Majelis Hakim pada tingkat Banding bahwa lamanya pidana yang dijatuhkan olehMajelis Hakim Tingkat pertama sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Negeri ArgaMakmur Nomor : 56
    /Pid.B/2014/PN.AM tanggal 11 Maret 2014 masih terlalu ringan olehkarenanya Majelis hakim pada tingkat banding berpendapat bahwa lamanya pidana yangdijatuhkan sebagaimana tertera dalam amar putusan dibawah ini telah setimpal denganperbuatan terdakwa ;Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terhadapterdakwa dibebani untuk membayar biayaperkara pada kedua tingka peradilan yang padatingkat banding sebesar sebagaiman termuat dalam amar putusan iniHal 21 dari 22 hal.
    No.48/pid/2014/PT.BGL.Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) UndangUndang No. 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasalpasal dari UndangUndang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yangbersangkutan ;1MENGADILIe Menerima permohonan banding dari Terdakwa pemohon Banding ;e Memperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dalam putusanPengadilan Negeri Arga Makmur Nomor :56/Pid.B/2014/PN.AM tanggal 11Juni 2014 yang dimohonkan