Ditemukan 10 data
41 — 12
58/Pdt.G/2016/PTA.Mks
65 — 30
Sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat 1UU Perkawinan 1974 yang menyatakan bahwa :o Suami wajib melindungi Istrinya dan memberikan segala sesuatukeperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannyaSebagaimana dalam Yurisprudensi dalam Putusan PengadilanTinggi Makassar Nomor: 58/Pdt.G/2016/PTA.Mks dan PutusanPengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 249/Pdt.G/2010/PTA.Sby.Dalam kedua Putusan tersebut Pengadilan menghukum mantansuami untuk membayar nafkah terutang sejumlah nilai tertentu.Hal 7 dari 20
15 — 5
Oleh karena itu, Termohon mengajukan gugatan terkaitnafkah lampau yang pada dasarnya dapat diajukan karena adanyakelalaian oleh seorang suami kepada istrinya dalam memberikan nafkah.Dan hal tersebut Termohon mengacu dan mengambil sebuah dasar padaputusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 58/Pdt.G/2016/PTA.Mks, dan putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor249/Pdt.G/2010/PTA.Sby, yang menghukum mantan suami untukmembayar nafkah lampau kepada istrinya.
11 — 4
wajib kiranya untuk melunasiHalaman 7 dari 28 halaman, Putusan Nomor 254/Pdt.G/2019/PA.KIkseluruh nafkah lampau (nafkah madliyah) yang selama ini tidak pernahdiberikan sejak dari tahun 2014 hingga tahun 2019, oleh karena ituTermohon mengajukan gugatan terkait nafkah terutang yang pada dasarnyadapat diajukan karena adanya kelalaian oleh seorang suami kepada istrinyadalam memberikan nafkah, dan hal tersebut Termohon mengacu danmengambil sebuah dasar pada Putusan Pengadilan Tinggi Agama MakasarNomor 58
/Pdt.G/2016/PTA.Mks dan Putusan Pengadilan Tinggi AgamaSurabaya Nomor 249/Pdt.G/2010/PTA.Sby, yang menghukum mantan suamiuntuk membayar nafkah terutang kepada istrinya, dan adapun yang menjadisuatu kewajiban Pemohon untuk membayar nafkah terutang selama iniadalah sebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiapbulannya, namun apabila Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang muliaberpendapat lain, maka mohon putusan yang seadiladilnya;.
14 — 6
Sebagaimanakemampuan Tergugat Rekonvensi sebagai pengusaha kontraktorinterior maupun bangunan rumah/vila yang memiliki banyak proyekdengan nilai sampairatusan juta rupiah, maka telah tepat danberdasar hukum Majelis Hakim mengabulkan Nafkah Lampau ataunafkah Madliyah sebagaimana sesuai dengan Putusan PengadilanHalaman 11 dari 44 halaman Putusan Nomor 242/ Pdt.G/ 2020/ PA Dps13.14.15.16.Tinggi Makasar Nomor. 58/Pdt.G/2016/PTA.Mks dan PutusanPengadilan Tinggi Surabaya Nomor. 249/Pdt.G/2010/PTA.Sby yangdalam
22 — 11
Putusan No.27/Pdt.G/2019/PA.Lssmengambil sebuah dasar pada Putusan Pengadilan Tinggi MakasarNomor 58/Pdt.G/2016/PTA.Mks dan Putusan Pengadilan TinggiSurabaya Nomor 249/Pdt.G/2010/PTA.Sby, yang menghukum mantansuami untuk membayar nafkah terutang kepada istrinya, dan adapunyang menjadi suatu kewajiban Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensiuntuk membayar nafkah terutang selama ini adalah sebesar Rp.1.500.000, (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap bulannya,sehingga apabila diperhitungkan dalam
51 — 73
Sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat 1UU Perkawinan 1974 yang menyatakan bahwa :o Suami wajib melindungi Istrinya dan memberikan segala sesuatukeperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannyaSebagaimana dalam Yurisprudensi dalam Putusan PengadilanTinggi Makassar Nomor: 58/Pdt.G/2016/PTA.Mks dan PutusanPengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 249/Pdt.G/2010/PTA.Sby.Hal 35 dari 8 hal. Put.
30 — 21
dalampelbagai putusan, antara lain: Putusan Pengadilan Agama (PA) Maros nomor :241/Pdt.g/2011/PA.Mrs, Putusan Pengadilan Tinggi Agama MakasarNomor:86/Pdt.G/2012/PTA.Mks, Putusan Pengadilan Agama (PA) Madiunnomor 0844/Pdt.G/2010/PA.Kab.Mn, Putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA)Surabaya dengan nomor 240/Pdt.G/2011/PTA Sby, Putusan Pengadilan Agama(PA) Unaaha nomor : 0092/Pdt.g/2013/PA.Una dan putusan Pengadilan TinggiAgama (PTA) Kendari nomor : 0026/Pdt.G/2013/PTA.Kdi.Putusan PengadilanTinggi Makasar Nomor 58
/Pdt.G/2016/PTA.Mks dan Putusan Pengadilan TinggiSurabaya Nomor 249/Pdt.G/2010/PTA.
13 — 3
sekarang ini TergugatDalam Rekonvensi tidak pernah memberikan nafkah kepada PenggugatDalam Rekonvensi dan anak Penggugat Dalam Rekonvensi dan TergugatDalam Rekonvensi sedangkan itu adalah merupakan kewajiban TergugatDalam Rekonvensi, maka adalah patut dan beralasan hukum jika TergugatDalam Rekonvensi dihukum untuk membayar nafkah masa lampau kepadaPenggugat Dalam Rekonvensi sebagaimana yang dimohonkan PenggugatDalam Rekonvensi dalam gugatan rekonvensi; (vide Putusan PengadilanTinggi Makasar Nomor: 58
/Pdt.G/2016/PTA.MKS Jo.
40 — 9
Nafkah terhutang/lampau = (nafkah madliyah) yangdiperhitungkan sejak tahun 2014 sampai putusan perkaraini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht vangewisjde) perharinya sebesar Rp100.000,00 x 30 hari x 12bulan = Rp36.000.000,00 x 4 tahun = Rp144.000.000,00(Seratus empat puluh empat juta rupiah) berdasarkandengan Putusan Pengadilan Tinggi MakasarNo.58/Pdt.G/2016/PTA.Mks dan Putusan Pengadilan TinggiSurabaya No.249/Pdt.G/2010/PTA.Sby;B.