Ditemukan 2 data
58 — 11
59/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna
Terbanding/Terdakwa : KARIMAN
75 — 166
dipertimbangkan dengan benar dan tepat oleh Majelis Hakim tingkat pertama berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan yang didukung dengan alat bukti yang cukup dan sah, oleh karena itu memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan mencermati dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh tanggal 14 April 2015 Nomor 59
/Pid.Sus-TPK/2014/PN-Bna serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar menurut hukum, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Lebih Subsidair, oleh karena itu alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai