Ditemukan 1 data
12 — 0
Menyatakan bahwa perkara Nomor: 614/Pdt.G/2015/PA.Prg. telah selesai karena dicabut;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 276.000,- (duaratus tujuhpuluh enamribu rupiah);
614/Pdt.G/2015/PA.Prg.
Menyatakan bahwa perkara Nomor: 614/Pdt.G/2015/PA.Prg. telah selesai karena dicabut;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 276.000,- (duaratus tujuhpuluh enamribu rupiah);
614/Pdt.G/2015/PA.Prg.