Ditemukan 3 data
7 — 4
66/Pdt.G/2013/PA.Prg.
7 — 3
,untuk bertindak selaku mediatordalam perkara ini dan selanjutnya oleh Hakim Ketua menetapkannya denganpenetapan Nomor 66/Pdt.G/2013/PA.Prg. tanggal 25 Februari 2013 dan oleh mediatortersebut melaporkan bahwa mediasi yang dilakukannya adalah tidak berhasilBahwa, dengan demikian maka proses pemeriksaan perkara ini dilanjutkandengan dibacakan surat gugatan penggugat dan oleh penggugat sendiri tetapdipertahankannya.Bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, tergugat telah mengajukanjawabannya secara
10 — 2
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2013 Penggugat pernah mengajukangugatan cerai ke Pengadilan Agama Pinrang dengan Nomor 66/Pdt.G/2013/PA.Prg, namun gugatan tersebut dicabut oleh Penggugat pada tanggal 1April 2013 karena rukun kembali dengan Tergugat setelah Tergugatbersedia tidak mengulangi perbuatan yang tidak disenangi oleh Penggugat..