Ditemukan 1 data
9 — 1
674/Pdt.G/2012/PA.Sbs
Menyatakan permohonan Pemohon Nomor : 674/Pdt.G/2012/PA.Sbs tanggal 17Oktober 2012 dicabut;2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 421.000, ( empat ratus duapuluh satu ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Sambas, pada hari Selasa tanggal 06 Nopember 2012 M. bertepatandengan tanggal 21 Dzulhijjah 1433 H. oleh kami Drs.