Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2014 — Putus : 26-08-2014 — Upload : 15-09-2014
Putusan PT BENGKULU Nomor 46/PID.2014/PT.BGL
Tanggal 26 Agustus 2014 — DODI KUSBOYP ALIAS DODI ALIAS DENI BIN SOLIHIN
6737
  • ARGAMAKMUR NOMOR : 69/PID.B/2014/PN.AM TANGGAL : 16 JULI 2014
    Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulutanggal 13 Agustus 2014 Nomor : 63/Pen.Pid/2014/PT.BGL sejaktanggal 15 Agustus 2014 s/d tanggal 13 Oktober 2014 ;PENGADILAN TINGGI tersebut ;Telah membaca surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan TinggiBengkulu Nomor : 46/ PEN.PID/2014/PT.BGL. tanggal 19 Agustus 2014Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadilii di Tingkat Bandingperkara pidana Nomor : 69/ Pid.B/2014/PN.AM., Atas nama Terdakwa tersebutdiatas, yang diperiksa dan diputus
    /Pid.B/2014/PN.AM, tanggal 16 Juli 2014, yang amarnya berbunyisebagai berikut :1.
    /Pid.B/2014/PN.AM. yang ditujukankepada Terdakwa dan Penuntut Umum, untuk mempelajari berkas perkarasebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Bengkulu;Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwadiatas masih dalam tenggang waktu menurut cara dan memenuhi persyaratanyang ditentukan oleh undangundang, maka permintaan banding tersebutdapat diterima ;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan memori banding ;Menimbang, bahwa walaupun terdakwa tidak mengajukan memoribanding, tetapi Majelis
    /Pid.B/2014/PN.AM. telah tepat dan benar maka harus dikuatkan ;Menimbang, bahwa perkara Nomor : 69/Pid.B/2014/PN.AM. terdakwatepat berada dalam tahanan, maka terdakwa harus tetap ditahan dan lamanyapenangkapan dan penahanan dikurangkan dari lamanya pidana yangdijatunkan, serta terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara padatingkat banding ;Mengingat, Pasal 285 KUHP, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang KUHAP serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;MENGADILIL:e Menerima permintaan
    banding dari Terdakwa ;e Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor : 69/Pid.B/2014/PN.AM ., tanggal 16 Juli 2014 yang dimintakan bandingtersebut ; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara inidalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesarRp.2.500, ( dua ribu lima ratus rupiah) ;20Demikianlah perkara ini diputus dalam sidang Musyawaratan MajelisHakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari SELASA, tanggal 26 AGUSTUS2014, oleh kami AGUS JUMARDO, SH.MH. sebagai