Ditemukan 1 data
57 — 16
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 7/Pid.B/ 2018/PN.Kpg, tanggal 7 Maret 2018 yang dimintakan banding tersebut 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah );