Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2014 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan PA PINRANG Nomor 731/Pdt.G/2014/PA.Prg.
Tanggal 12 Maret 2015 — Pemohon. Termohon.
73
  • 731/Pdt.G/2014/PA.Prg.
    No. 731/Pdt.G/2014/PA.Prg.DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon berdasarkan surat permohonan yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Pinrang tanggal 03 Nopember 2014 di bawah RegisterPerkara Nomor 731/Pdt.G/2014/PA.Prg. dengan mengemukakan alasanalasan yangpada pokoknya sebagai berikut :1 Bahwa pada tanggal 27 Januari 2014, Pemohon dengan Termohon melangsungkanpernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali sebagaimana
    No. 731/Pdt.G/2014/PA.Prg.3.5.Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'iterhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Pinrang.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pinrang untuk menyampaikansalinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dan kepada PegawaiPencatat Nikah Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesitengah,setelah Pemohon mengucapkan iikrar talak.Membebankan
    No. 731/Pdt.G/2014/PA.Prg.