Ditemukan 2 data
86 — 51
8/Pdt.G/2010/PN.MMR
63 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 12 Mei 2009.Dengan demikian obyek Sita Jaminan yang dimohon terhadap obyek jualbeli yang telah beralin kepemilikannya karena suatu perikatan yang sahyang lahir dari perobuatan hukum tersebut, maka gugatan a quo dianggapdirumuskan tidak cermat dan tidak jelas (obscuur libel) ;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Maumere telahmengambil putusan, yaitu putusannya Nomor 8/Pdt.G/2010/PN.MMR., tanggal16 Desember 2010 yang amarnya sebagai berikut :Dalam Eksepsi :e Menolak eksepsi
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonanPembanding/ Tergugat putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 8/Pdt.G/2010/PN.MMR., tanggal 16 Desember 2010 tersebut telah dibatalkan olehPengadilan Tinggi Kupang dengan putusannya Nomor 48/PDT/2011/PTK.
,tanggal 28 Oktober 2011 yang amarnya sebagai berikut :Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding ;13Dalam Eksepsi :e Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 8/Pdt.G/2010/PN.MMR, tanggal 16 Desember 2010, yang dimohonkan banding tersebut ;Dalam Pokok Perkara :e Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 8/Pdt.G/2010/PN.MMR, tanggal 16 Desember 2010, yang dimohonkan banding tersebut ;Mengadili Sendiri :e Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima ;e
,tanggal 28 Oktober 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan NegeriMaumere Nomor 8/Pdt.G/2010/PN.MMR., tanggal 16 Desember 2010 denganmemperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 8/Pdt.G/2010/PN.MMR., tanggal 16 Desember 2010 pada bahagian ganti ruginya, sertaMahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusansebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yangkalah, maka ia harus dihukum untuk membayar ongkos perkara
Pdt.G/2010/PN.MMR., tanggal 16 Desember 2010 denganmemperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 8/Pdt.G/2010/PN.MMR., tanggal 16 Desember 2010 tersebut ;MENGADILI SENDIRI :Dalam Eksepsi :e Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :1.