Ditemukan 1 data
70 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
814 K/Pid/2016
Nomor 814 K/Pid/2016 Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkatperadilan, yang dalam tingkat banding masingmasing ditetapkan sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Mengingat akan Akta Per mohonan Kasasi Nomor 15/Akta.Pid/2016/PN.Pdg., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Padang yangmenerangkan bahwa pada tanggal 28 Maret 2016 Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Padang mengajukan permohonan kasasi terhadap putusanPengadilan Tinggi Padang tersebut;Mengingat pula akan
Nomor 814 K/Pid/2016 Bahwa antara pembeli dan penjual kKeduaduanya datang menghadap saksidikantor saksi Jalan Proklamasi Nomor 26 Padang, untuk melakukan jualbeli atas sebidang tanah Sertifikat Nomor 3181 tahun 1995: Bahwa atas permintaan penjual dan pembeli untuk melakukan jual belltersebut, maka saksi membuatkan akta jual belinya; Bahwa selanjutnya saksi membacakan akta jual beli yang telah saksi buatberdasarkan permintaan penjual dan pembeli, dinadapan Para Penjual danpembeli tersebut; Bahwa setelah
Nomor 814 K/Pid/2016