Ditemukan 6 data
37 — 15
83/PDT/2014/PTK
Putusan No. 83/PDT/2014/PTK Pengadilan Tinggi tersebut; won 29 Telah = membaca berkas perkara dan suratsurat lain yangbersangkutan dengan perkara ini serta Putusan Pengadilan Negeri Ruteng,tanggal 03 April 2014, Nomor.23/Pdt.G/2013/PN.RUT; Mengutip serta memperhatikan uraianuraian dan pertimbanganpertimbangan yang tercantum dalam turunan resmi putusan PengadilanNegeri Ruteng tanggal 03 April 2014 Nomor: 23/Pdt.G/2013/PN.RUT,yang amarnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI.
Putusan No. 83/PDT/2014/PTK.
Putusan No. 83/PDT/2014/PTK Menimbang, bahwa karena pihak Pembanding semula Penggugatberada di pihak yang kalah, baik dalam Pengadilan Tingkat Pertamamaupun dalam Pengadilan Tingkat Banding, maka semua biaya perkaradalam kedua tingkat Pengadilan tersebut dibebankan kepadanya; Mengingat Undangundang Nomor. 48 tahun 2009, UndangundangNomor. 2 tahun 1986 yang telah beberapa kali diubah terakhir denganUndangundang Nomor. 49 tahun 2009, RBg dan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan dengan
Putusan No. 83/PDT/2014/PTK
131 — 99
Perkara Nomor : 83 /PDT/2014/PTK, Jo.
Perkara Nomor : 83/PDT/2014/PTK, Jo, Perkara Nomor : 2954 K/Pdt/2014 ) adalah Para Pengurus bukan Koperasi Karyawan YayasanRanaka/ Kopkar YRM sebagai Badan Hukum;Bahwa atas putusan perkara Nomor : 23/PDT.G/2013/PN.Rut, Jo.
PerkaraNomor : 83/PDT/2014/PTK, Jo, Perkara Nomor : 2954 K/Pdt/2014, makadalam perkara aquo yang menjadi subyek penggugat adalah KoperasiKaryawan Yayasan Ranaka (Kopkar YRM), bukan lagi Pengurus sepertigugatan yang dahulu;Bahwa sebelum gugatan ini di ajukan/didaftarkan di Kapaniteraan PengadilanNegeri Ruteng, Penggugat (Koperasi Karyawan Yayasan Ranaka/KopkarHalaman 10 Putusan Nomor : 5/PDT/2018/PT.KPG24.YRM) sudah berusaha untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaandengancara menurunkan
Bahwa perkara ini sekarang sama dengan perkara terdahulu (No.23/PDT.G/2013/PN.RUT) dengan tegas Tergugat dan turut Tergugat sangatkeberatan dengan gugatan para Penggugat, sebab gugatan wanprestasitersebut telah diputus No. 23/PDT.G/2013/PN.RUT JO putusan, No. 83/ PDT/2014/PTK Jo. putusan, No. 2954 K/PDT/2014 yang telah mendapat kekuatanHalaman 16 Putusan Nomor : 5/PDT/2018/PT.KPGhukum tetap, menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvankelijk Verklaard);.
30 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa perkara ini sekarang sama dengan perkara terdahulu (Nomor23/Pdt.G/2013/PN.RUT) dengan tegas Tergugat dan turut Tergugat sangat keberatan dengan gugatan para Penggugat, sebab gugatanwanprestasi tersebut telah diputus Nomor 23/PDT.G/2013/PN.RUT junctoputusan, Nomor 83/PDT/2014/PTK juncto putusan, Nomor 2954K/Pdt/2014 yang telah mendapat kekuatan hukum tetap, menyatakangugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard):5.
44 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat Rekonvensi/para Tergugat danpara Turut Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet on vankelijkeverklaara);Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yaitu. sebesarRp491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan paraPenggugat Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh PengadilanTinggi Kupang dengan Putusan Nomor 83
/PDT/2014/PTK. tanggal 25 Agustus2014.Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadapara Penggugat/para Pembanding pada tanggal 17 September 2014 kemudianterhadapnya oleh para Penggugat/para Pembanding dengan perantaraankuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Agustus 2013 diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 29 September 2014 sebagaimana ternyatadari Akta Permohonan Kasasi Nomor 23/Pdt.G/2013/PN.Rut. yang dibuat olehPanitera Pengadilan Negeri Ruteng, permohonan tersebut
dijadikan dasar didalam pertimbangan hukum dari Judex Factii.c Majelis Hakim Tinggi sebagai Pengadilan Tingkat Banding, menurut hematkami menunjukan ketidakcermatan dan kesalahan serta kelalaian dari JudexFacti i.c Majelis Hakim Tinggi sebagai Pengadilan Tingkat Banding dalammenerapkan hukum perikatan/hukum perjanjian dan juga hukum pembuktiandalam perkara a quo.Bahwa adapun alasan keberatan dari para Pemohon Kasasi semula paraPenggugat/para Pembanding atas Putusan dari Pengadilan Tinggi KupangNomor 83
/PDT/2014/PTK, tanggal 25 Agustus 2014, adalah sebagai berikutJudex Facti i.c Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Judex Facti i.cMajelis Hakim Tinggi sebagai Pengadilan Tingkat Banding telah salahmenerapkan hukum dan adanya faktafakta hukum yang tidak dipertimbangkan.1.
41 — 13
Perkara Nomor : 83 / PDT / 2014/ PTK, Jo, Perkara Nomor : 2954 K/ Pdt / 2014 ) adalah Para Pengurus bukan Koperasi Karyawan YayasanRanaka / Kopkar YRM.
132 — 65
Perkara Nomor : 83 / PDT / 2014 / PTK, Jo, PerkaraNomor : 2954 K / Pdt / 2014 ) adalah Para Pengurus bukan Koperasi KaryawanYayasan Ranaka / Kopkar YRM.