Ditemukan 3 data
77 — 18
87/PID.B/2012/PN.WKB
PUTUS ANNOMOR : 87/PID.B/2012/PN.WKB DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkaraperkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertamatelah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : LUKAS LAWO MEHANG Alias LUKASTempat lahir : Gojar ;Umur atau tanggal lahir : 23 tahun/ 21 April 1989;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Kampung Wainadango, DesaWaihura, Kecamatan
September 2012 sampai dengan tanggal 2Oktober 2012;e Perpanjangan Penahanan Oleh Wakil Ketua PengadilanNegeri Waikabubak Tertanggal 24 September 2012 Sejaktanggal 3 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 1 Desember2012;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca surat surat dalam berkas perkara bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwadipersidangan;Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;Setelah membaca penetapan Ketua Pegadilan Negeri WaikabubakNo.87
/Pid.B/2012/PN.Wkb tertanggal 3 September 2012 tentangpenunjukan Majelis Hakim ;Setelah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim No.87/Pen.Pid./2012/PN.Wkb tertanggal 3 September 2012 tentangpenetapan hari sidang ;Setelah mendengar permohonan lisan Terdakwa di persidangan ;Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum terhadappermohonan lisan Terdakwa serta mendengar tanggapan Terdakwaterhadap tanggapan dari Penuntut Umum;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi olehPenasihat Hukum
52 — 17
Negeri Waikabubaktertanggal 19 Juli 2013, sejak tanggal 19 Juli 2013 sampaidengan tanggal 17 Agustus 2013;e Perpanjangan Penahanan Oleh Wakil Ketua PengadilanNegeri Waikabubak Tertanggal 1 Agustus 2013, sejaktanggal 18 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 16Oktober 2013;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca surat surat dalam berkas perkara bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwadipersidangan;Setelah membaca penetapan Ketua Pegadilan Negeri Waikabubak No.87
/Pid.B/2012/PN.Wkb tertanggal 3 September 2012 tentang penunjukanMajelis Hakim ;Setelah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim No.76 / Pid.B /2013 /PN.Wkb tertanggal 19 Juli 2013 tentang penetapan hari sidang ;Setelah mendengar permohonan lisan Terdakwa di persidangan ;Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum terhadappermohonan lisan Terdakwa serta mendengar tanggapan Terdakwaterhadap tanggapan dari Penuntut Umum;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi olehPenasihat Hukum
32 — 14
Juli 2013 sampai dengan tanggal 30 Juli 2013;e Perpanjangan Penahanan Oleh Wakil Ketua PengadilanNegeri Waikabubak Tertanggal 23 Juli 2013, sejak tanggal31 Juli 2013 sampai dengan tanggal 28 September 2013;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca surat surat dalam berkas perkara bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwadipersidangan;Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;Setelah membaca penetapan Ketua Pegadilan Negeri Waikabubak No.87
/Pid.B/2012/PN.Wkb tertanggal 3 September 2012 tentang penunjukanMajelis Hakim ;Setelah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim No.67 / Pid.B /2013 /PN.Wkb tertanggal 1 Juli 2013 tentang penetapan hari sidang ;Setelah mendengar permohonan lisan Terdakwa di persidangan ;Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum terhadappermohonan lisan Terdakwa serta mendengar tanggapan Terdakwaterhadap tanggapan dari Penuntut Umum;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi olehPenasihat Hukum