Ditemukan 3 data
66 — 17
88/PDT/2018/PT KPG
PeraturanPerundangundangan yang berlaku yang bersifat Konkrit, Individualdan Final sehingga menimbulkan akibat hukum bagi seseorang ataubadan hukum perdata dan merujuk pada Pasal 1 angka 10Undangundang Nomot 51 Tahun 2009 tentang Perubahan KeduaUndangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dieluarkannyaKeputusan Tata Usaha Negara termasuk sengketa Kepegawaianberdasarkan Peraturan Perundangundangan yang berlaku ;Halaman 7 dari 24, Putusan Nomor 88
/PDT/2018/PT KPG Bahwa pengadilan tidak berhak membatalkan atau menyatakan tidakberlaku suatu Akta Otentik atau suatu Keputusan Tata Usaha Negarakarena hal tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tata UsahaNegara yang bertugas dan atau berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dengan objek gugatanyang salahsatunya merupakan keputusan Tata Usaha Negara (Pasal 1butir ke9 Undangundang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PerubahanKedua Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
HakimHakim AnggotaTersebut dan dibantu oleh SULAIMAN MUSU, S.H., Panitera Penggantipada Pengadilan Tinggi Kupang yang ditunjuk oleh Panitera Muda PerdataHalaman 23 dari 24, Putusan Nomor 88/PDT/2018/PT KPGPengadilan Tinggi Kupang berdasarkan Surat Penunjukan Nomor : 88/PDT/2018/PT KPG tanggal 26 Juni 2018, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihakyang berperkara maupun Kuasanya;HAKIM HAKIM ANGGOTA , HAKIM KETUA,Tutut Topo Sripurwanti, SH.,M.Hum. Maringan Marpaung, SH.,M.H.Abdul Bari,SH.
,MHPANITERA PENGGAMTISulaiman Musu,SHRincian biaya perkara: Redaksi : Rp. 5.000, Meterai : Rp. 6.000, Pemberkasan : Rp.139.000.Jumlah : Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) ;Halaman 24 dari 24, Putusan Nomor 88/PDT/2018/PT KPGHalaman 25 dari 24, Putusan Nomor 88/PDT/2018/PT KPG
105 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao tersebut telah diperbaiki olehPengadilan Tinggi Kupang dengan Putusan Nomor 88/PDT/2018/PT KPG.
Nomor 1404 K/Pdt/2019tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang,oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal16 November 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusanini, Pemohon Kasasi meminta agar: Menerima dan mengabulkan permohonan/memori kasasi dari ParaPemohon Kasasi tersebut: Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 88/PDT/2018/PT KPG., Tanggal 9 September
1.SHERLY TANJUNG
2.PIETER TANJUNG
Tergugat:
1.AGUNG TANJUNG MALADA
2.Hj.MUHAMAD TANG
3.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rote Ndao
128 — 67
PeraturanPerundangundangan yang berlaku yang bersifat Konkrit, Individualdan Final sehingga menimbulkan akibat hukum bagi seseorang ataubadan hukum perdata dan merujuk pada Pasal 1 angka 10Undangundang Nomot 51 Tahun 2009 tentang Perubahan KeduaUndangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dieluarkannyaKeputusan Tata Usaha Negara termasuk sengketa Kepegawaianberdasarkan Peraturan Perundangundangan yang berlaku ;Halaman 7 dari 24, Putusan Nomor 88
/PDT/2018/PT KPG Bahwa pengadilan tidak berhak membatalkan atau menyatakan tidakberlaku suatu Akta Otentik atau suatu Keputusan Tata Usaha Negarakarena hal tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tata UsahaNegara yang bertugas dan atau berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dengan objek gugatanyang salahsatunya merupakan keputusan Tata Usaha Negara (Pasal 1butir ke9 Undangundang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PerubahanKedua Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
HakimHakim AnggotaTersebut dan dibantu oleh SULAIMAN MUSU, S.H., Panitera Penggantipada Pengadilan Tinggi Kupang yang ditunjuk oleh Panitera Muda PerdataHalaman 23 dari 24, Putusan Nomor 88/PDT/2018/PT KPGPengadilan Tinggi Kupang berdasarkan Surat Penunjukan Nomor : 88/PDT/2018/PT KPG tanggal 26 Juni 2018, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihakyang berperkara maupun Kuasanya;HAKIM HAKIM ANGGOTA , HAKIM KETUA,Tutut Topo Sripurwanti, SH.,M.Hum. Maringan Marpaung, SH.,M.H.Abdul Bari,SH.
,MHPANITERA PENGGAMTISulaiman Musu,SHRincian biaya perkara: Redaksi : Rp. 5.000, Meterai : Rp. 6.000, Pemberkasan : Rp.139.000.Jumlah : Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) ;Halaman 24 dari 24, Putusan Nomor 88/PDT/2018/PT KPGHalaman 25 dari 24, Putusan Nomor 88/PDT/2018/PT KPG