Ditemukan 2 data
69 — 40
----- Menerima permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding ;------ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang NOMOR : 89/ PDT.G / 2010/ PN.KPG, tanggal 04 Januari 2011 yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------- ----- Menghukum Penggugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding di tetapkan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus
58 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan adilmohon keputusan yang seadiladilnya.Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Kupang telahmemberikan Putusan Nomor 89/PDT.G/2010/PN.KPG tanggal 4 Januari 2011dengan amar sebagai berikut:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
Bahwa Judex Facti Telah Salah menerapkan Hukum dalam Perkara ini karenaKurang Pertimbangan Hukum dan langsung mengambil over pertimbanganhukum Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang keliru dari mengadilimenguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 89/PDT.G/2010/PN.KPG, tanggal 04 Januari 2011 yang dimohonkan banding tersebut.Putusan Pengadilan Tinggi Kupang harus dibatalkan, karena kurang cukuppertimbangannya (onvoldoende gernotiveerd), yaitu karena dalamputusannya itu. hanya mempertimbangkan