Ditemukan 2 data
PAULINA TUHILATU
Tergugat/Terbanding:
DANIEL TUHILATU
MATHEOS TUHILATU
JOHNI ROAMER TUHILATU
Turut Tergugat/Terbanding:
JOHNI TUHUTERU
100 — 29
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 90/Pdt.G/2017/PN Amb,tanggal23 April 2018yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Ne bis In Idem Tergugat-III/Terbanding-III;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI :
MenyatakanBerkas perkara Nomor 90/Pdt.G/2017/PN. Amb tanggal 23 April 2018 dansuratsurat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 20April 2017, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambondibawah Register Nomor90/Pdt.G/2017/PN.
,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Februari 2017, terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 177/2017,, tanggal 28Februari 2017, menyatakan banding terhadap PutusanNomor 90/PDT.G/2017/PN Amb, tanggal 23 April 2018;Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding masing masing dengan RisalahPemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 90/ PDT.G/2017/PN Amb,bahwa Lorina Pesolima,SH., Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambontelah memberitahukan dengan cara seksama kepada :2.1.
Kuasa Hukum Tergugatlll/TerbandingIll;2.4.Kuasa Hukum Turut Tergugat/TerbandingV;Masing masing pada hari Selasa, tanggal 8 Mei 2018;Memori Banding Penggugat/Pembanding yang diserahkan Kuasa Hukumnyapada hari Jumat, tanggal 6 Juli 2018, yang diterima La Jamal,SH., PaniteraPengadilan Negeri Ambon, sebagaimana tertuang dalam tanda terimamemori banding Nomor 90/ PDT.G/2017/PN Amb, tanggal 6 Juli 2018;Risalah Pemberitahuandan Penyerahan Memori Banding masing masingNomor 90/ PDT.G/2017/PN Amb., bahwa Lorina
Risalah Pemberitahuandan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 90/PDT.G/2017/PN Amb., bahwa Lorina Pesolima,SH., Jurusita PengadilanNegeri Ambon telah menyerahkan dengan cara seksama salinan kontramemori banding dari Tergugatl/Terbanding kepada Kuasa HukumPenggugat/Pembanding pada hari Senin, tanggal 23 Juli 2018:9.
., Jurusita PengadilanNegeri Ambon telah memberitahukan kesempatan untuk mempelajari berkasperkara banding Nomor 90/ PDT.G/2017/PN Amb.,yang diberitahukandengan cara seksama kepada Kuasa Hukum Pembanding pada hari Selasa,tanggal 17 Juli 2018;10.Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas' Perkara Nomor 90/PDT.G/2017/PN Amb., bahwa Lorina Pesolima,SH., Jurusita PengadilanNegeri Ambon telah memberitahukan kesempatan untuk mempelajari berkasperkara banding Nomor 90/ PDT.G/2017/PN Amb.
156 — 33
90/ PDT.G/2017/PN Amb
PUTUSANNomor 90/ PDT.G/2017/PN Amb DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdatapada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraantara :JANDA PAULINA TUHILATU, Lahir di GeserSeram Timur pada tanggal 11Nopember 1950, Pekerjaan lou Rumah Tangga ,bertempat tinggal di Jalan SisingamangarajaRT/RW : 033/007 Negeri Waitatiri Passo KecamatanBaguala Kota Ambon,dalam hal ini memberikan Kuasa kepada SAMUELWAILERUNY
Kota Ambon,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 mei2017 selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat ;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca dan memeriksa berkas perkara ;Setelah memperhatikan dan meneliti suratsurat yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan sakisaksi dan kedua belah pihak = dipersidangan ;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 20 April2017 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon dibawah Reg.Nomor 90
/Pdt.G./2017/PN Amb tertanggal 20 April 2017 telah mengemukakan halhal sebagai berikut :1Penggugat dan para Tergugat pernah bermasalah terhadap sebidang tanahkintal (pekarangan) peninggalan Opa lzaac Tuhilatu (almarhum) terletakdisamping sekolah Dasar (SD) Negeri Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon,Provinsi Maluku seluas 1.845 M2;Atas permasalahan tersebut, maka kepala Kantor Pertanahan Kota Ambonmelakukan Mediasi antara Penggugat dan para Tergugat sesuai surat undanganKepala Kantor Pertanahan Kota
/Pdt.G/2017/PN Amb Bahwa sakksi tahu tanah itu terletak di desa passo, kecamatan Baguala,tepatnya di samping SD Negeri Passo lorong tengah.
Leges = Rp. 3.000.Jumlah = Rp..3.749.000,( tiga juta tujun ratus empat puluhsembilan ribu rupiah )Halaman 36 dari 36 hal Putusan Nomor 90/Pdt.G/2017/PN Amb