Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2012 — Putus : 05-12-2012 — Upload : 13-02-2013
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 95/PID.B/2012/PN.WKB
Tanggal 5 Desember 2012 — - OKTAFIANUS REHI KAKA
4310
  • 95/PID.B/2012/PN.WKB
    Agustus 2012;diperpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak, sejak tanggal 28Agustus 2012 s/d. tanggal 26 September 2012;e Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak, sejak tanggal 24 September 2012 s/d.tanggal 23 Oktober 201 2; diperpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak, sejak tanggal 24Oktober 2012 s/d. tanggal 12 Desember 2012;PENGADILAN NEGERI tersebut; Telah membaCca: $2 2222 n nn nn nn nnn nnn nnn nnn nnne Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak, tertanggal 24September 2012 No. 95
    /Pid.B/2012/PN.Wkb., tentang penunjukan MajelisHakim yang mengadili perkara ini;e Penetapan Hakim Ketua Majelis, tertanggal 24 September 2012, tentanghari sidan; 222 2222222 ==e Surat dakwaan Penuntut Umum beserta seluruh suratsurat yangberkaitan dengan berkas perkara terdakwa;Telah mendengar keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barangbukti yang diajukan dipersidangan; Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum NO.