Ditemukan 1 data
62 — 19
95/PID.B/2013/PN.LTK
/Pid.B/2013/PN.Ltk.1.
Bahwa terdakwa membeli barang tersebut dari VINZENSIUS dengan harga sebesar Rp. 500.000,(Lima Ratus Ribu Rupiah) ;11 Putusan Nomor: 95/Pid.B/2013/PN.Ltk.10.11.Bahwa benar terdakwa menawarkan laptop tersebut kepada saksi ELISABET TAPUNG denganmengatakan kaka saya mau jual saya punya laptop lalu saksi ELISABET TAPUNG menjawab berapa dan terdakwa menawarkan laptop tersebut dengan harga Rp. 2.000.000, ( dua juta rupiah)dan saksi ELISABET TAPUNG mengatakan lagi engko mau uang sekarang ka?
/Pid.B/2013/PN.Ltk.
PANITERA PENGGANTIKADIR LOU, SH25 Putusan Nomor: 95/Pid.B/2013/PN.Ltk.26 Putusan Nomor: 25/Pid B/2013/PN.LTK.