Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 96/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Tanggal 9 Oktober 2018 — Pembanding VS Terbanding
6327
  • 96/Pdt.G/2018/PTA.Mks
    Put No.96/Pdt.G/2018/PTA.Mks.6.
    Put No.96/Pdt.G/2018/PTA.Mks./Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan telah memenuhi tatacara yang telah ditentukan dalam peraturan perundangundangan yangberlaku, maka permohonan banding Termohon/Pembanding secara formaldinyatakan dapat diterima;Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari denganseksama berkas perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan AgamaMakassar Nomor 2279/Pdt.G/2018/PA.
    Put No.96/Pdt.G/2018/PTA.Mks.. Nafkah Iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) selama3 (tiga) bulan atau Rp3.000.000,00 x 3 = Rp9.000.000,00 (sembilanjuta rupiah);2. Mut'ah sejumlah Rp35.000.000,00 ( tiga puluh lima juta rupiah)3. Nafkah lampau sejak bulan Juli 2015 sampai sekarang yaitu 38 bulanjadi 38 x Rp2.000.000.00 = Rp76.000.000,00 (tujuh puluh enam jutarupiah);4.
    Put No.96/Pdt.G/2018/PTA.Mks.