Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 09-10-2018
Putusan PN SOLOK Nomor - 99/PDT.P/2018/PN SLK
Tanggal 30 Agustus 2018 — - DEWI
8718
  • - 99/PDT.P/2018/PN SLK
    PENETAPANNomor 99/PDT.P/2018/PN SLK DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA *Pengadilan Negeri Solok yang mengadili perkara perdata permohonanpada tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalamperkara permohonan :Nama Lengkap : DEWI;Tempat Lahir : Paninggahan;Tanggal Lahir : 1 Januari 1973;Jenis Kelamin : Perempuan;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jorong Koto Baru tambak Paninggahan Kec.Junjung Sirih Kab.
    di dalam kutipanAkta Kelahiran tertulis 2 April 2003 menjadi 2 April 2005;4) Memberikan izin kepada pejabat Kantor Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Solok setelah diperlihatkan salinan dari penetapan ini untukmelakukan perubahan pada Register Akta Pencatatan Sipil AktaKelahiran anak pemohon dari tahun lahir 2 April 2003 menjadi 2 April2005;5) Membebankan seluruh biaya permohonan ini kepada pemohon;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkansebagaimana Penetapan Hakim Nomor 99
    /Pdt.P/2018/PN Slk, Pemohondatang menghadap sendiri dan setelah dibacakan surat permohonan olehPemohon tersebut, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon dipersidangan telah mengajukan suratsurat bukti berupa :1.