Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2014 — Putus : 25-11-2014 — Upload : 22-01-2015
Putusan PN SINJAI Nomor 72/Pid.B/2014/PN.Snj
Tanggal 25 Nopember 2014 — A. SYAMSUL BIN TAHERE
4320
  • Menyatakan terdakwa A. SYAMSUL Bin TAHERE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7(Tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan5. Menetapkan barang bukti berupa :- sepeda motor merk Honda Revo dengan No.Pol. DD 2286 ZE warna hitam6.
    A. SYAMSUL BIN TAHERE
    Menetapkan jika terdakwa dinyatakan bersalah agar dibebani mem bayar biayaperkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan pembelaan (pledoi), namunmengajukan perm ohonan yang menyatakan bahwa terdakwa telah menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut dan terdakwa jugamerupakan tulang punggung keluarga;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan surat dakwaanPenuntut Umum, yang menguraikan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa A.
    SYAMSUL Bin TAHERE, pada hari Selasa tanggal 26Aggustus 2014 sekitar pukul 09.00 W ita atau sekitar waktu itu, setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat di depan halaman rumah korbanMANGKA Alias HAM KA Bin PETO di Dusun Ballakale Desa Aska Kecamatan SinjaiSelatan Kabupaten Sinjai, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, telahmengambil barangsesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan
    &ibawah sumpah menurut agamaIslam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:e Bahwa saksi korban kenal dengan terdakwa dan mempunyai hubungan keluargadengan terdakwa;@ Saksi korban mengerti dihadapkan dan diperiksa didepan persidangansehubungan terdakwa A. SYAMSUL Bin TAHERE telah membawa sepedamotor merk Honda Revo dengan No.Pol.