Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2011 — Putus : 14-12-2011 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 124/PID.SUS/2011/PN.WKB
Tanggal 14 Desember 2011 — - FERI ARSAD Alias FERI - RUSDAM SARIFUDIN Alias BIKEN - COKRO Alias AMA LA ANDRI - ABDILA Alias dila Alias ARIES - JULAIDIN ARSYAD Alias JULA
13427
  • Menyatakan terdakwa Terdakwa I Feri Arsad Alias Feri, Terdakwa II Rusdam Sarifudin Alias Biken, Terdakwa III Cokro Alias Ama La Andri, Terdakwa IV Abdila Alias Dila Alias Aries Dan Terdakwa V Julaidin Arsyad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    - FERI ARSAD Alias FERI- RUSDAM SARIFUDIN Alias BIKEN- COKRO Alias AMA LA ANDRI- ABDILA Alias dila Alias ARIES- JULAIDIN ARSYAD Alias JULA
    meneliti semua fakta persidangan sebagaimanatermuat didalam berita acara persidangan, dan dipandangmenjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusanini;Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidanganPengadilan Anak, pada Pengadilan Negeri Waikabubak dengansurat dakwaan yang disusun secara Alternatif Subsidairitasyang uraiannya sebagai berikutKESATU ;Bahwa mereka terdakwa I Feri Arsad alias Feri, terdakwaII Rusdam Sarifudin alias Biken, terdakwa III Cokro aliasAma La Andri, terdakwa IV Abdila
    Alias Dila alias Aries danterdakwa V Julaidin Arsyad bersamasama dengan Iksan aliasKonco, Jamiludin alias Jami dan Suwito Abu Bakar alias Wito(dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamistanggal 20 Oktober 2011 sekitar 08.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam bulan Oktober 2011tahun 2011, bertempat di perairan mamboro di Tanjung PasirHitam Desa Manowolu Kecamatan Mamboro Kabupaten SumbaTengah, atau setidaktidaknya pada tempattempat tertentuyang masih dalam daerah hukum
    pidana dan tiada memenuhiunsur keadaan pribadi dari pelaku tetapi didalm kerjasama iamengetahui adanya keadaan pribadi tersebut pada pelakudengan siapa ia bekerjasama, maka orang itu adalah seorangpelaku peserta;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yangterungkap dalam pemeriksaan di persidaagan keterangan saksisaksi dan keterangan para terdakwa sendiri diketahui bahwaterdakwa I Feri Arsad alias Feri, terdakwa II RusdamSarifudin alias Biken, terdakwa III Cokro alias Ama LaAndri, terdakwa IV Abdila
    Alias Dila alias Aries danterdakwa V Julaidin Arsyad bersama dengan saksi IKSAN aliasKONCO, saksi SUWITO ABUBAKAR alias HARWITO alias WITO, dansaksi M.JAMIL alias JAMILUDIN alias DIKA.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II RusdamSarifudin Alias Biken, Terdakwa III Cokro Alias Ama LaAndri, Terdakwa IV Abdila Alias Dila Alias Aries DanTerdakwa V Julaidin Arsyad tersebut oleh karena itudengan pidana penjara masingmasing selama 10 (sepuluh)bulan dan denda masingmasing sebesar Rp. 1.000.000, (satu) juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dapat dibayarkan, maka diganti denganhukuman 1 (satu) bulan kurungan;.