Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2012 — Putus : 10-08-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 156/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 10 Agustus 2012 — ABDUL MALIK PAHU alias MALIK
2611
  • Menyatakan terdakwa I ABDUL MALIK PAHU alias MALIK dan terdakwa H MUKLIS IBRAHIM alias BA'I telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara bersama-sama melakukan penganiayaan ";2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I ABDUL MALIK PAHU alias MALIK dan terdakwa H MUKLIS IBRAHIM alias BA'I oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2(dua) bulan;3.
    ABDUL MALIK PAHU alias MALIK
    Manggarai Timur, yang dilakukan olehTerdakwa I ABDUL MALIK PAHU alias MALIK dengan Terdakwa II MUKLIS IBRAHIM aliasBAT;e Bahwa awalnya saksi sedang berada didalam counter milik saksi kemudian datang Para terdakwadan arman lalu menanyakan kenapa hingga saksi menuduh Terdakwa IT MUKLIS IBRAHIM aliasBA' telah mencuri batu milik saksi di pinggir jalan di Kamp.
    MALIK PAHU alias MALIK mengayunkan tangan kanan tanpa dikepal dibagian mulut saksi Syarifudin sambil berkata tahan dia" kemudian Terdakwa II MUKLISIBRAHIM alias BA'I merangkul dan menjepit leher saksi Syarifudin dengan tangan kanannya sertaARMAN memeluk dari belakang sehingga saksi SYARIFUDIN tidak bisa bergerak lalu TerdakwaI ABDUL MALIK PAHU alias MALIK kembali memukul saksi SYARIFUDIN denganmenggunakan tangan di kepal di bagian dahi sebanyak 1 (satu) kali dan dibagian dada secaraberulang kali
    Bahwa benar Terdakwa I ABDUL MALIK PAHU alias MALIK mengayunkan tangankanan tanpa di kepal dibagian mulut saksi SYARIFUDIN sambil berkata" tahan dia" kemudianTerdakwa IT MUKLIS IBRAHIM alias BA'I merangkul dan menjepit leher saksi SYARIFUDINdengan tangan kanannya serta Arman memeluk dari belakang sehingga saksi SYARIFUDIN tidakbisa bergerak lalu Terdakwa I ABDUL MALIK PAHU alias MALIK kembali memukul saksiSYARIFUDIN dengan menggunakan tangan di kepal di bagian dahi sebanyak 1 (satu) kali dandibagian
    Terdakwa I ABDUL MALIK PAHU alias MALIK, di persidangan memberikan keterangan padapokoknya sebagai berikut :e Benar benar peristiwa penganiayaan tersebut terjadi hari Jumat, Tanggal 01 Jul 2011 sekitar jam 08.00Wita mendatangi counter milk saksi SYARIFUDIN di Kamp. Perisai, Kelurahan Pota, Kec.SambiRampas, Kab.
    Menyatakan terdakwa I ABDUL MALIK PAHU alias MALIK dan terdakwa H MUKLISIBRAHIM alias BA'T telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana "secara bersamasama melakukan penganiayaan "';2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I ABDUL MALIK PAHU alias MALIK dan terdakwa HMUKLIS IBRAHIM alias BA'T oleh karena itu dengan pidana penjara masingmasing selama 2(dua) bulan;3.