Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2016 — Putus : 18-01-2017 — Upload : 06-07-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1649/Pid.B/2016/Pn.Jkt.Pst
Tanggal 18 Januari 2017 — ADE KURNIAWAN alias WAWAN bin ASMAN RASIDI
5618
  • Menyatakan Terdakwa ADE KURNIAWAN Alias WAWAN Bin ASMAN RASIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian denagan ancaman kekerasan yang mengakibatkan kematian.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE KURNIAWAN Alias WAWAN Bin ASMAN RASIDI denagan pidana selama 7 (tujuh) tahun.3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.
    ADE KURNIAWAN alias WAWAN bin ASMAN RASIDI
    supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkarasejumlah Rp 5.000,(lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringan hukuman dengan alasan Para Terdakwa merasabersalah serta mengakui perbuatannya ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa Terdakwa ADE
    KURNIAWAN alias WAWAN bin ASMAN RASIDI,pada hari Sabtu tanggal 23 April 2016 sekitar pukul 05.50 WIB, atau setidaknyapada suatu wakiu tertentu yang masih termasuk bulan April tahun 2016, ataumasih pada tahun 2016, bertempat di Jalan Menteng Raya (di Perempatan TuguTani) Jakarta Pusat, atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambilbarang suatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain denganmaksud untuk dimiliki
    secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikutidengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan masukuntuk mempersiapkan atau mempermudah mengambil barang, atau dalam haltertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau pesertalainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang di curi, yang mengakibatkankematian, yang dilakukan Terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 April 2016 sekitar pukul 05.00 WIBTerdakwa ADE KURNIAWAN
    alias WAWAN bin ASMAN RASIDI keluar dari rumahmengeluarkan sepeda motor YAMAHA MIO warna merah putin Nomor Polisi B6148PJD dengan maksud untuk membeli ikan di Pasar Jati Negara jakarta timur,lalu Terdakwa mengajak saksi CAHAYA YA RAHMAN supaya menemani Terdakwake Pasar Jati Negara Jakarta Timur melalui Jati Baru Tanah Abang Jakarta Pusatdan saat melintas di JI.
    KURNIAWAN alias WAWAN bin ASMAN RASIDI keluar dari rumahmengeluarkan sepeda motor YAMAHA MIO warna merah putih Nomor Polisi B6148PJD dengan maksud untuk membeli ikan di Pasar Jati Negara jakarta timur,lalu Terdakwa mengajak saksi CAHAYA YA RAHMAN supaya menemani Terdakwake Pasar Jati Negara Jakarta Timur melalui Jati Baru Tanah Abang Jakarta Pusatdan saat melintas di JI.