Ditemukan 28 data
286 — 89
ADHYA TIRTA BATAMTERGUGAT:KEPALA BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
318 — 184 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADHYA TIRTA BATAM;;
84 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADHYA TIRTA BATAM
ADHYA TIRTA BATAM, berkedudukan di Batam Center Square,Blok D2, No. 5, Jalan Engku Putri, Batam Center, Kota Batam, yangdiwakili oleh Graham John Fairclough bertindak selaku Direktur Utama,dalam hal ini memberi kuasa kepada SAVITRI WIDIANA, JabatanLegal Counsel, Nomor Pegawai 20912558, yang merupakan karyawandari Pemberi Kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 April2012;Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Termohon Keberatan;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang
144 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADHYA TIRTA BATAM VS JUMANI
ADHYA TIRTA BATAM, yang diwakili oleh Direktur UtamaIr.
66 — 12
ADHYA TIRTA BATAM
ADHYA TIRTA BATAM, Berkedudukan Kantor di Batam Center Square BlokD 2 5 Batam Center Batam, dalam hal ini diwakilioleh Kuasa Hukumnya LU SUDIRMAN, SH.M.M.M.Hum, SITI NURJANAH. SH. M.Hum dan YUDHIPRIYO AMBORO. SH. M.Hum, Advokat pada FirmaHukum Tri Mandiri Justice yang beralamat di Jl. BungaRaya No. 22 Baloi Center Batam, berdasarkan SuratKuasa Khusus No: 52/SK/TMJ/V/2012 tertanggal 14Mei 2012, Dan YOHANES A.D PURNOMO, HRManager dan SAVITRI WIDIANA.
Adhya Tirta Batam dengan PUK SPSI PT Adhya Tirta Batam. Hal iniberarti bahwa secara formal hukum,terhadap materi PKB tersebut telah sesuaidengan peraturanperundangundangan yang ada, halmana proses tersebut dilindungi dan diatur oleh pasal 28 Keputusan Menteri Tenaga Kerja danTrasmigrasi Republik Indonesia No. PER. 16/MEN/XI/2011, khususnya ayat (3),(4), dan (5).
Adhya Tirta Batam dari Tahun 1995 sampai dengan Mei 2012 dengan Jabatanterakhir Supervisor, dan Penggugat adalah bawahan saksi ; Bahwa Perusahaan PT.
Adhya Tirta Batam,apabila Pelanggan menunggak melakukan pembayaran Rekening Air selamaberturutturut 3 (tiga) Bulan, atau adanya Pemesangan / Pengaliran Air Illegal(pencurian) ; Bahwa Meteran Air yang sudah diputuskan tidak adalagi Segelnya ; Bahwa Pelanggan yang menunggak tidak harus diputus Meteran Airnya asalkanada pembicaraan dari Konsumen akan dilunasi ; Bahwa untuk membuka dan melepaskan Meteran Air harus ada orang yang khusus untukmembuka ; Bahwa Saksi tidak mengetahui apa sebabnya Penggugat
ADHYA TIRTA BATAM yangmerupakan peraturan yang ada pada perusahaan tersebut dimana pada pasal 57Tentang Pemberhentian Sementara (Skorsing) dapat di berikan kepada karyawandengan alasan : 1. Dalam proses pemutusan hubungan kerja dan 2.
14 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanvKembali PT ADHYA TIRTA BATAM;
PT ADHYA TIRTA BATAM vs. GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
15 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT ADHYA TIRTA BATAM;
PT ADHYA TIRTA BATAM vs. GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
64 — 37
ADHYA TIRTA BATAM; Melawan GUBERNUR KEPULAUAN RIAU;
ADHYA TIRTA BATAM, Suatu perseroan terbatas yang didirikanmenurut dan berdasarkan Undangundang NegaraRepublik Indonesia berkedudukan di Adhya Building Tower,Komplek Permata Niaga, Bukit Indah Sukajadi, Jalan Jend.Sudirman, Kota Batam, Indonesia, yang didirikanberdasarkan Akta Pendirian Nomor 28, tertanggal 03Agustus 1995, dibuat dihadapan Nyonya Poerbaningsih AdiWarsito, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telahmendapatkan Pengesahan Menteri Kehakiman RepublikIndonesia sesuai dengan Surat Keputusan
Adhya Tirta Batam,yang telah memberikan Kuasa dan wewenang penuhdengan hak substitusi kepada :1. Johanes Bagus Dharmawan, S.H.2. Raminda Unelly M. Sembiring, S.H.Halaman 1 dari 8 halaman Penetapan Nomor : 19/G/2016/PTUN. TPI.3. Ignatius Gema Oktavianto, S.H.4. Davidson Sembiring, S.H.Semuanya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanAdvokat pada Firma Hukum ADNAN KELANAHARYANTO & HERMANTO (AKHH), beralamat diChase Plaza Lt. 18, JIn. Jend.
51 — 13
ADHYA TIRTA BATAM (Tergugat)
Adhya Tirta Batam, Beralamat Tinggal di PondokPratiwi II Blok BB No. 6 Sekupang Batam, selanjutnyadisebut sebagai PENGGUGAT ;MelawanPT. ADHYA TIRTA BATAM, Berkedudukan Kantor di Batam Center SquareBlok D 2 5 Batam Center Batam, dalam hal inidiwakii oleh Kuasa Hukumnya LU SUDIRMAN,SH.M.M, M.Hum, SITI NURJANAH, SH. M.Hum danYUDHI PRIYO AMBORO, SH. M.Hum, Advokat padaFirma Hukum Tri Mandiri Justice, Berkedudukan Kantordi Jin.
Adhya Tirta Batam, berdasarkan Surat KuasaKhusus yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan NegeriTanjung Pinang dibawah No : 230/SK/IV/2012 tanggal11 April 2012, selanjutnya disebut TERGUGAT ;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinangtersebut ; = == === === = === 222 = === === =Setelah membaca suratsurat dalam perkara ini ; Setelah mendengar kedua belah pihak ; Setelah melihat buktibukti kedua belah pihak ; Setelah mendengar keterangan saksi ; TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang
ADHYA TIRTA BATAM berdasarkan Surat Kuasa Khusus yangterdaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang di bawah NomorReq :230/SK/IV/2012, tertanggal 11 April 2012 ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikankedua belah pihak akan tetapi perdamaian belum tercapai dan oleh karena itupemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan Surat Gugatan Penggugatsebagaimana diuraikan diatas, dan Penggugat pada pokoknya menyatakan tetappada gugatannya.; Menimbang, bahwa selanjutnya
31 — 14
ADHYA TIRTA BATAM
ADHYA TIRTA BATAM, dulu beralamat di Batam Centre Square BlokD No.5 sekarang pindah ke Sukajadi, semula sebagaiTERGUGAT sekarang sebagai TERBANDING ;PENGADILAN TINGGI tersebut:Telah membaca :1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 3 November2014 Nomor 193/Pen.Pdt/2014/PT.PBR tentang penunjukan Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebutdi atas;2.
178 — 60
ADHYA TIRTA BATAM
39 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADHYA TIRTA BATAM, beralamat
108 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADHYA TIRTA BATAM; KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU)
ADHYA TIRTA BATAM, beralamat di Batam CenterSquare, Blok D, No. 25 Jalan Engku Putri, Batam Centre,diwakili oleh GRAHAM FAIRCLOUGH, selaku DirekturUtama, dalam hal ini memberi kuasa kepada PHEOMAROJAHAN HUTABARAT, dan kawankawan, paraAdvokat pada HUTABARAT HALIM & REKAN, berkantor diWisma 46Kota BNI, Lantai 34, Jalan Jenderal Sudirman,Kavling 1, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12Mei 2011 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan ;melawan:KOMISI PENGAWAS
Adhya Tirta Batam untuk mencabut kebijakanpenghentian sambungan meteran air baru ;5 Menghukum PT.
KPPU/2008/ PN.Btm.tanggal 21 Januari 2009 ;MENGADILI SENDIRI:Menyatakan Termohon Kasasi/PT Adhya Tirta Batam terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar Pasal 17 UndangUndang Nomor : 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;Menyatakan Termohon Kasasi/PT Adhya Tirta Batam tidak terbukti melanggarPasal 19 huruf (d) dan Pasal 25 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor : 5Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha TidakSehat ;Memerintahkan PT
Adhya Tirta Batam untuk mencabut kebijakan penghentiansambungan meteran air baru ;Menghukum Termohon Kasasi/PT Adhya Tirta Batam membayar denda sebesar Rp2.000.000.000, (dua milyar rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagaisetoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, DepartemenPerdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas PersainganUsaha melalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 423755 (PendapatanDenda Pelanggaran di bidang Persaingan Usaha) ;Menghukum
Tirta Batam terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 17 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;e Memerintahkan PT Adhya Tirta Batam untuk mencabut kebijakanpenghentian sambungan meteran air baru;Padahal sudah jelas dan nyata berdasarkan faktafakta sah yang tidak dapatdibantah lagi bahwa walaupun Pemohon PK/PTATB telah mengeluarkan SuratPTATB 16 Juli 2007, hal ini sama sekali tidak berarti bahwa Pemohon PK/PTATBtelah melakukan
149 — 29
ADHYA TIRTA BATAM
42 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adhya Tirta Batam tersebut;
Adhya Tirta Batam, yang diwakili oleh Direktur Graham J. Fairclough vs Agus Didi Haryadi
Adhya Tirta Batam, yang diwakili oleh Direktur Graham J.Fairclough, berkedudukan di Batam Center Square, Blok D 2 5, BatamCenter, Batam, dalam hal ini memberi kuasa kepada Lu Sudirman, S.H.
Adhya Tirta Batam dan dengan dinyatakannya Pasal 158 UndangUndangNo. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi RI No. 012/PUUI/2003, sertaSurat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. SE.13/MEN/SJHK/I/ 2005 oleh karena ketentuan dalam Pasal 58 PKB PT. Adhya TirtaBatam tentang kesalahan berat sebagaimana ketentuan dalam surat edaranMenteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE.13/MEN/ SJHK/1/2005.
Adhya Tirta Batam menjadi buktibahwa kesalahan yang dimaksud di dalam ketentuan tersebut bukanlah kesalahanyang ada diatur di dalam Pasal 158 UndangUndang No. 13 Tahun 2003.Sehingga tidak ada kewajiban hukum bagi ketentuan tersebut untuk tundukkepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE.13/MEN.SJHK/I/2005,mengingat segala prosedur pembuatan PKB yang diatur di dalam PeraturanMenakertrans No.
Adhya Tirta Batam, halmanadapat dijelaskan sebagai berikut:a Bukti surat mengenai kesalahan Penggugat (Termohon Kasasi)berkaitan dengan pemberian Janji Bayar kepada pelanggan Tergugat(Pemohon Kasasi).Di dalam persidangan perkara a quo, buktibukti yang berkaitan denganpemberian Janji Bayar oleh Penggugat adalah tampak pada Bukti T2, T3, T4.Di dalam Bukti T2 telah ditunjukkan bahwa Penggugat pada kenyataannyatelah melakukan tidak sesuai dengan SOP yang ada, bahwa penundaanpemutusan aliran air dengan
474 — 353 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menerima permohonan banding dari Pemohon Banding I: PT ADHYA TIRTA BATAM dan Pemohon Banding II: BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) tersebut; - Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding I: PT ADHYA TIRTA BATAM dan Pemohon Banding II: BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 153/Pdt.G/2022/ PN Btm., tanggal 8 Agustus 2022;
PT ADHYA TIRTA BATAM VS BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM (DAHULU OTORITA PENGEMBANGAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM)
Terbanding/Tergugat : KEPALA BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
145 — 41
Adhya Tirta Batam, dikeluarkan oleh Kepala UPT PPD Batam Center atas nama Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Objek Sengketa 1);
- Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) Pajak Air Permukaan (PAP) Nomor 2/STPD-AP/UPT-PPD-BTM/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021 yang ditujukan kepada Pimpinan PT.
Adhya Tirta Batam, dikeluarkan oleh Kepala UPT PPD Batam Center atas nama Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Objek Sengketa 3);
- Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) Pajak Air Permukaan (PAP) Nomor 4/STPD-AP/UPT-PPD-BTM/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021 yang ditujukan kepada Pimpinan PT.
Adhya Tirta Batam, dikeluarkan oleh Kepala UPT PPD Batam Center atas nama Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Objek Sengketa 4);
- Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) Pajak Air Permukaan (PAP) Nomor 5/STPD-AP/UPT-PPD-BTM/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021 yang ditujukan kepada Pimpinan PT.
Adhya Tirta Batam, dikeluarkan oleh Kepala UPT PPD Batam Center atas nama Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Objek Sengketa 5);
- Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) Pajak Air Permukaan (PAP) Nomor 6/STPD-AP/UPT-PPD-BTM/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021 yang ditujukan kepada Pimpinan PT.
Adhya Tirta Batam, dikeluarkan oleh Kepala UPT PPD Batam Center atas nama Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Objek Sengketa 6);
- Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) Pajak Air Permukaan (PAP) Nomor 7/STPD-AP/UPT-PPD-BTM/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021 yang ditujukan kepada Pimpinan PT.
ADHYA TIRTA BATAM Diwakili Oleh : ADE TRINI HARTATY, SH.MH
Terbanding/Tergugat : KEPALA BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
Terdakwa:
RIHAT GULTOM Als CUENG
75 — 28
ADHYA TIRTA BATAM melalui Saksi TRI AGUS ELISYAHPUTRA ;
- 1 (satu) buah tabung oksigen dengan ukuran 47 liter yang bertuliskan PKS ;
- 1 (satu) buah tabung gas elpiji dengan ukuran 3 kg warna hijau ;
- 1 (satu) buah kunci inggris ;
- 1 (satu) buah parang bergagang besi ;
- 1 (satu) buah cutting torch beserta selang ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
6.Membebankan kepada Terdakwa
Adhya tirta batam di perkirakanSebesar Rp. 22.295.200,(dua puluh dua juta dua ratus Sembilan puluhlima ribu dua ratus rupiah).Menimbang, bahwa atas keterangan Saksisaksi tersebut padapokoknya Terdakwa membenarkannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa korban dalam perkara pencurian dengan pemberatan yangTerdakwa lakukan adalah pihak PT. ATB (Adhya tirta batam). Bahwa barang milik korban / PT.
ATB (Adhya Tirta Batam) sebanyak 3 potongan,Terdakwa diamankan oleh security PT.
ATB (ADHYA TIRTA BATAM) atau tidak, sebagaimanadiuraikan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaankeadaan sepertidiuraikan di atas, ternyata bahwa perbuatan Terdakwa mengambil Barang buktitersebut telah dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya yaituPT. ATB (ADHYA TIRTA BATAM), sehingga Majelis Hakim berpendapat, bahwaperbuatan Terdakwa tersebut telah dilakukan dengan maksud agar penguasaanatas sesuatu barang beralin dari pemiliknya yaitu PT.
185 — 0
Adhya Tirta Batam yang diwakili oleh Ir. Benny Andrianto Antonius, MM.Tergugat : Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
35 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Batam Centre Mall, Terdakwa padatanggal 04 Juli 2006 membuat dan mengirim surat No. 962/BCM/0607kepada PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang isinya mengingatkan PT AdhyaTirta Batam (ATB) tentang masa sewa menyewa tempat di Batam CentreMall Nomor SP/BCM/05/331 yang akan berakhir pada tanggal 15 Oktober2006 dan menawarkan kembali kepada PT Adhya Tirta Batam (ATB) untukmenyewa kembali lantai Unit Nomor: A1 35A, Area Tangga, 36, koridor,48A, serta lantai Il Unit Nomor: A2 Nomor: 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60tangga
Batam Centre Mall denganPT Adhya Tirta Batam (ATB) Nomor: SP/BCM/06/518 tanggal 11September 2006 terhadap bagian dari Batam Centre Mall yaitu:Lantai Unit Nomor: A135A, 36, 48A dengan luas + 224 m?
, kepada PT Adhya Tirta Batam (ATB) dengan masasewa mulai tanggal 16 Oktober 2006 sampai dengan 15 Oktober 2007 danpembayaran sewa sebesar SGD $ 103.356 (seratus tiga ribu tiga ratus limapuluh enam dollar Singapura) dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) tersebut telahTerdakwa terima dan tidak diserahkan kepada saksi KOH KENG SIANGataupun pihak PT Koh Brothers Indonesia melainkan Terdakwamempergunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri; Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatlkan PT Koh BrothersIndonesia
Adhya Tirta Batam sebagai penyewa ternyata dapatmenikmati hak sewanya dan mempergunakan unitunit kantor yangdisewa sampai dengan berakhimya waktu sewa, tanggal 15 Oktober2007;Mengenai sub unsur "menggerakkan orang lain untuk menyerahkanbarang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupunmenghapuskan piutang";Bahwa PT. Adhya Tirta Batam (PT.
Adhya Tirta Batam, siapa sebenarnya pemilik unit bangunantersebut (Lantai Al35A, Al36. Al48), masih menjadi masalah karenamenurut Terdakwa unitunit tersebut bukan milik saksi korban (PT.