Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2014 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 32/PID.B/2014/PN.WKB
Tanggal 22 Mei 2014 — - ADI NIGA alias BAPAK MASKEL
3813
  • Menyatakan terdakwa ADI NIGA alias BAPAK MASKEL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan
    - ADI NIGA alias BAPAK MASKEL
    WKBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Waikabubak yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara dengan terdakwa :Nama : ADI NIGA alias BAPAK MASKEL;Tempat lahir : Waikabubak;Umur/tanggal lahir : 40 tahhun/27 September 1973;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Bhayangkara No. 105A, Kelurahan PadaewetaKecamatan Kota Waikabubak
    Menyatakan terdakwa ADI NIGA alias BAPAK MASKEL, bersalah melakukantindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADI NIGA alias BAPAK MASKEL, berupapidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam)bulan;3. Menyatakan barang bukti berupa :> 2 (dua) buah kaca nako yang sudah pecah;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    NIGA alias BAPAK MASKEL, pada hari Minggu tanggal27 Oktober 2013 sekitar jam 17.00 wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentudalam bulan Oktober tahun 2013, bertempat di Jalan Gelora, Kelurahan Padaeweta,Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat atau setidaktidaknya padatempattempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriWaikabubak, telah dengan sengaja dan dengan melawan hukum menghabcurkan,merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan
    Unsur Barangsiapa :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah setiap orang, baikperseorangan ataupun badan hukum, sebagai subyek hukum pendukung hak dankewajiban, yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan seorang lakilaki yangmengaku bernama ADI NIGA alias BAPAK MASKEL, yang telah pula mengakui danmembenarkan identitasidentitas lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaanPenuntut Umum sebagai terdakwa dan telah pula
    Menyatakan terdakwa ADI NIGA alias BAPAK MASKEL, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga ) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hariterdapat putusan Hakim yang menyatakan terdakwa bersalah, sebelum habis masapercobaan selama 6 ( enam ) bulan;4.