Ditemukan 10374 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : pemerintah
Register : 23-05-2016 — Putus : 15-06-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 005/P/FP/2016/PTUN-SMG
Tanggal 15 Juni 2016 — TIMOTIUS DHARMAWAN HARSONO Melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
579269
  • Bahwa dalam ketentuan Pasal 53 Undangundang Nomor: 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan :1) Batas vwaktu kevajiban untuk menetapkan dan/atau melakukanKeputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang undangan, nn nn noone nnn2) Jika ketentuan peraturan perundangundangan tidak menentukan batasvaktu keuajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badandan/atau Pejabat Pemerintahan vwajib menetapkan dan/atau melakukanKeputusan dan/atau Tindakan dalam waktu
    nce ae ee cae cae na cnn aePengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksudpada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejakpermohonan diajukan; 27> 222 nn nnn nnn nn nn nnn nnn nnnBadan dan/atau Pejabat Pemerintahan vajib menetapkan Keputusanuntuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud padaayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan PengadilanCILLA DKA fom nnn en ce rnin einesBahwa dari ketentuan Pasal 53 Undangundang Nomor : 30 Tahun 2014tentang Administrasi
    Pemerintahan tersebut di atas, Pemohonberpendapat bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Semarangberwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan permohonanKEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON 1.
    Bahwa terhitung sejak diterimanya Surat Pemohon Nomor028/Srv/Lof AWS/IV/2016 tertanggal 27 April 2016 oleh Termohonpada tanggal 28 April 2016 sampai dengan batas waktu yangdiatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undangundang Nomor : 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ternyata tidak ada tindaklanjiut apapun dari Termohon, maka sudah tepat dan benarPemohon mengajukan permohonan untuk memperoleh putusanpenerimaan permohonan ini ke Pengadilan Tata Usaha NegaraSemarang sebagaimana ketentuan yang diatur
    Bahwa kemudian Pemohon mengirim surat kepada Termohon tanggal 27April 2016 Nomor. 028/Srt/Lof AWS/IV/2016, namun sampai dengan diajukanpermohonan ini Termohon tidak memberikan jawaban atas surat tersebut,sehingga menurut Pemohon, Termohon telah melanggar Pasal 53 UndangUndang Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ; 6.
Register : 26-06-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 19-07-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 5/P/FP/2019/PTUN.Smg
Tanggal 18 Juli 2019 — PT. NUNAS CIPTA AGUNG Melawan LURAH PANGGUNG LOR
178121
Register : 22-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 012/P/FP/2016/PTUN-SMG
Tanggal 19 September 2016 — H. CHAMBALI, ST. Melawan KETUA KELOMPOK KERJA III UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
14798
  • Bahwa Permohonan Pemohon telah mempedomani Pasal 77 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu :a. Diajukan dalam jangka waktu kurang dari 21 (dua puluh satu) hari kerja sejakdiumumkannya Keputusan tersebut oleh Termohon dimana Pengumumantanggal 22 Juli, sedangkan Keberatan disampaikan pada tanggal 26 Juli 2016;Halaman 4 dari 39 halaman Putusan Nomor : 012/P/FP/2016/PTUNSMGb.
    Bahwa oleh karena telah lewat 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktubagi Termohon untuk menyelesaikan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 77ayat (7) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admmnistrasi Pemerintahan,Termohon nyatanyata belum menetapkan~ keputusan sebagai tindaklanjutdikabulkannya keberatan Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (6)UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, makaPemohon dengan ini mengajukan Permohonan kepada Pengadilan
    Sehingga alasan PEMOHONdengan mendasarkan pada UU Administrasi Pemerintahan membuktikan bahwaPEMOHON tidak memahami aturan.Menanggapi alasan PEMOHON pada angka 3 yaitu bahwa PEMOHON adalahpeserta (status terakhir adalah calon pemenang) dalam kegiatan pemilihan langsungHalaman 7 dari 39 halaman Putusan Nomor : 012/P/FP/2016/PTUNSMGkegiatan rehabilitasi jalan pekerjaan rehabilitasi jalan WuledPacar Tahun Anggaran2016 yang diselenggarakan oleh TERMOHON adalah statemen yang mengadaadadan tidak berdasar
    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas (vide supra), Majelis Hakimberkesimpulan tidak ada terdapat keharusan/kewajiban bagi Warga mayarakat in casu untukmelakukan upaya administratif (keberatan dan banding administratif) sebelum mengajukangugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, sebab ketentuan Pasal 75 dan 76 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tekstual tertuliskata dapat bukan harus/wajib (vide Lampiran II UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011tentang
    Pembentukan Peraturan PerundangUndangan angka 268 dan 269), oleh karena ituapabila Pemohon merasa dirugikan dengan keputusan yang diterbitkan Termohon denganmempedomani Pasal 1 angka 18, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77 UndangUndang Nomor 30Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dapat mengajukan gugatan (bukanPermohonan) kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.Menimbang, bahwa mengenai dalil Termohon yang menyebutkan pada pokoknyaProses Pengadaan barang/jasa secara lex specialis diatur dalam Peraturan
Register : 09-12-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 23-01-2017
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 017/P/FP/2016/PTUN-SMG
Tanggal 5 Januari 2017 — JASMI MARDI Dkk Melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, berkedudukan di Jl. Raya Pati-Kudus Km 3.5 Kabupaten Pati
9357
  • tercatat Atas Nama Kerto Djojo Dawoed menjadi Hak Milikke atas Nama Para Pemohon (Ahli Waris Kerto Djojo Dawoed) terhadap KepalaKantor Pertanahan Kabupaten Pati berdasarkan ketentuan Pasal 53 Khususnya ayat2 dan ayat 3 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehinggaPengadilan Tata Usaha Negara Semarang berwenang untuk memeriksa, mengadilidan memutus permohonan ini; 222 von noo ren nee renee nnnKEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING): Bahwa Para Pemohon adalah ahli waris dari Almarhum Kerto
    Bahwa sampai pada hari ini, yaitu sejak permohonan diajukan di PengadilanTataUsaha Negara Semarang, Termohon tidak mengeluarkan Keputusan yangdimohon oleh Para Pemohon tersebtu di atas, maka berdasarkan pasal 53 angka3 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Permohoan dariPara Pemohon perihal mohon diterbitkannya Surat Keputusan Tentang Konversiatas Tanah Bekas Milik Adat yang Terdaftar dalam Buku C Desa Raci No. 81Persil 31B Kelas Ill seluas + 32.440 M?
    Pemerintahan;Menimbang, bahwa Pengadilan telah mempelajari dasar permohonan yangdiajukan oleh para pemohon yang menggunakan intrumen yuridis ketentuan Pasal53 dimana disebutkan dalam ayat (4) dan ayat (5) UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan "Pemohon mengajukanpermohonan kepada Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaanpermohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)" selanjutnya pada ayat (5)menyebutkan : "Pengadilan wajib memutus permohonan sebagaimana
    Pemerintahan; Halaman 25 dari 32 halaman Putusan Nomor : 017/P/FP/2016/PTUNSMGMenimbang,bahwa sekalipun termohon tidak menjawab sebagaimana bataswaktu vide Pasal 53 ayat(2) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdminstrasi Pemerintahan, hal tersebut tidaklah serta merta menjadikan bahwapermohonan tersebut dikabulkan karena secara prosedural dan /atau subtansi materiPengadilan harus melakukan pengujian apakah badan dan/atau pejabatpemerintahan tersebut mempunyai kewenangan untuk menerbitkan keputusandarn
    Pemerintahan Jo Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman beracara untukmemperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusandan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan jo UndangUndang Nomor 51Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta peraturan lain yang berkaitan;1.
Register : 15-09-2016 — Putus : 10-10-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 013/P/FP/2016/PTUN-SMG
Tanggal 10 Oktober 2016 — YAYASAN WIYATA DHARMA dahulu Yayasan Akpelni Melawan KEPALA KELURAHAN PINDRIKAN KIDUL, KEC SEMARANG TENGAH, KOTA SEMARANG
11584
  • Bahwa dalam ketentuan Pasal 53 Undangundang Nomor: 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan :1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukanKeputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang undangan);Halaman 4 dari 37 hal.
    Putusan No. 013/P/FP/2016/PTUN.SMGpermohonan dari Pemohon belum diatur di dalam PeraturanPerundangundangan, maka mendasari ketentuan Pasal 53 angka 2UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, KepalaKelurahan Pindrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, KotaSemarang wajib menetapkan dan/ atau melakukan keputusan dan/ atautindakan dalam wakiu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelahpermohonan diterima oleh Kepala Kelurahan Pindrikan Kidul,Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang;Bahwa
    Soegijopranoto No.37 Kelurahan Pindrikan Kidul KecamatanSemarang Tengah kota Semarang (vide bukti P.2);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, mengaturkewenangan Pengadilan untuk memeriksa dan memutus penerimaanpermohonan untuk mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atauPejabat Pemerintahan;= 222 non nae nnn nn ne nnnMenimbang, bahwa permohonan yang dimaksud adalah Permohonanuntuk memperoleh keputusan atas penerimaan
    Putusan No. 013/P/FP/2016/PTUN.SMGpermohonan dianggap dikabulkan secarahukum yang disebabkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan Keputusan dan/atau melakukanTindakan (vide Pasal 1 Angka 1 PERMA Nomor 5 Tahun 2015 Tentang PedomanBeracara Untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Gunamendapatkan Keputusan dan/atau tindakan Badan atau Pejabat Pemerintah);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 Ayat (5) UndangUndang 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan
    Tentang Kewenangan PengadilanMenimbang, bahwa Pasal 53 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan berbunyi :"Ayat (1)Batas waktu) kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukankeputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangUNdangan= = 3 nnn nnn nnn nnn nen concen nnn nce cee nce nonAyat (2)Jika ketentuan peraturan perundangundangan tidak menentukan bataswaktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badandan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan
Register : 03-05-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 19-09-2018
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 6/P/FP/2018/PTUN.Smg
Tanggal 5 Juni 2018 — ZULAIKAH Melawan KEPALA DESA TLOGOPANDOGAN
13384
  • Bahwa sesuai dengan pasal 53 Ayat (1), (2), (3) dan (4) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan(UU Administrasi Pemerintahan), yang berbunyi : (1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/ atau melakukankeputusan dan/ atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan 22222 ron en one nnn ene nnn nee nnn ene one(2) Jika ketentuan peraturan perundangundangan tidak menentukan bataswaktu kewajiban sebagimana dimaksud pada ayat (1), maka badan
    Bahwa kewenangan pengadilan untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikan PERMOHONAN In Casu di dasarkan pada ketentuan UndangUndang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaiDGINIKUL ; ~~~ =~ =n nnn inn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnmannnnmnnmannnnnninmPasal 53 ayat (1) : 2 2o nnn non nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn ene eeepatas waktu kewejiban untuk menetapkan dan/atau melakukankeputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan , 2020 ron en nenPasal 53 ayat (
Register : 03-05-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 20-05-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 5/P/FP/2018/PTUN-Smg.
Tanggal 5 Juni 2018 — SITI MUSTAB SIROH Melawan KEPALA DESA TLOGOPANDOGAN
14187
  • Bahwa sesuai dengan pasal 53 Ayat (1), (2), (8) dan (4) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan(UU Administrasi Pemerintahan), yang berbunyi :(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/ atau melakukankeputusan dan/ atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturanP@rundang UNdANGAN; n on non nnn now ron non nn nnn nn nnn one nnn nee nen ene noe(2) Jika ketentuan peraturan perundangundangan tidak menentukan bataswaktu kewajiban sebagimana dimaksud pada
    Bahwa kewenangan pengadilan untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikan PERMOHONAN /n Casu di dasarkan pada ketentuan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaiFRUIT gm mnPasal 53 aiyaat (1) jqncsenseee eccentricsbatas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukankeputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangUndanG a ; = $$ wn nn nnn non non nen nnn nnn nnn nnn nnennnnePasdl 53 AVAL (2) nnnjika ketentuan peraturan perundangundangan tidak
    jcnmanenenmser en snnemasemen anemia sneansorn enn RRR RRSPaSal 53 AVAL (BD) j 22 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnAdapun pengertian fungsi pemerintahan menurut Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni :fungsi pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan administrasi yangmeliputi fungsi pengaruan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan danperlindungan ; "72 nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn26.Bahwa oleh karena dalam perkara a quo, TERMOHON merupakan PejabatPemerintahan
    Akan tetapi,TERMOHON tidak membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan terkaitsurat yang telah PEMOHON sampaikan j28.Bahwa sampai PERMOHONAN Fiktiv Positiv ini diajukan, TERMOHON tetaptidak menanggapi Surat PEMOHON maka secara hukum surat permohonankami dianggap diterima dan dikabulkan oleh TERMOHON sebagaimana bunyiPasal 53 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan;29.Bahwa berdasar pada Pasal 53 ayat (1) dan (2) UU Nomor 30 Tahun 2014Tentang Administrasi Pemerintahan, yang pada pokoknya menyebutkan
    Pemerintahan,M@NyEbU tan fses2ssses
Register : 12-10-2016 — Putus : 10-11-2016 — Upload : 24-07-2017
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 014/P/FP/2016/PTUN-SMG
Tanggal 10 Nopember 2016 — AGUS SINDHU HARTANTO Melawan LURAH PANGGUNG LOR
149128
  • KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA1.Bahwa permohonan ini telah sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 1angka 18 dan Pasal 53 ayat (4) UndangUndang Nomor: 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu:a) Pasal1 angka18Dalam UndangUndang ini yang dimaksud dengan Pengadilan adalahPengadilan Tata Usaha Negara; =b) Pasal 53 ayat (4)Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan untukmemperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksudpada ayat (3); = 222 nnn ne nn enn nn nnn ne
    Bahwa atas dasar itu maka pada tanggal 26 Juli 2016 dan 26 Agutus 2016,Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepadaTermohon agar Termohon melakukan tindakan dalam rangka pemenuhanHalaman 5 dari 45 halaman Putusan Nomor :014/P/FP/2016/PTUNSMGpelayanan kependudukan bagi Pemohon, di mana hal itu telah sesuaidengan hak dan kewajiban yang telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) danayat (2) huruf c serta Pasal 7 ayat (2) huruf a UndangUndang RI Nomor: 30Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
    Bahwa akan tetapi hingga hari ini (sudah lewat hari ke10 (Sepuluh) harikerja) ternyata tidak ada tindakan konkret dari Termohon sehinggaberdasarkan Pasal 53 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu:Pasal 53(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukanKeputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan. no nn nnn nnn(2) Jika ketentuan peraturan perundangundangan tidak menentukanbatas waktu kevajiban sebagaimana
    Bahwa untuk memperoleh putusan agar Termohon melakukan tindakantersebut maka Pemohon mengajukan permohonan ini ke Pengadilan TataUsaha Negara Semarang sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (4) UURI No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu:Halaman 6 dari 45 halaman Putusan Nomor :014/P/FP/2016/PTUNSMGPasal 53 Ayat (4)Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan untukmemperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksudPACE BYAL (9) mmnnnn nnn nnn nn nm nr nnn nnn nner
    Bahwa Pasal 1 angka 8 UU RI No. 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan, menyebutkan:Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebutTindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggaranegara lainnya untuk melakukandan/atautidakmelakukanperbuatan konkret dalam rangka penyelenqgaraan pemerintahan.2.
Register : 13-10-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 04-01-2021
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 6/P/FP/2020/PTUN.Smg
Tanggal 12 Nopember 2020 — Aenur Rohman Dk Melawan Kepala Desa Dempet
366288
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 UndangUndang Nomor : 30Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan : Hal.2 dari 53 Putusan Nomor:6/P/FP/2020/PTUN.Smg1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/ataumelakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai denganketentuan peraturan perundang undangan;2) Jika ketentuan peraturan perundangundangan tidakmenentukan batas waktu kewajiban sebagaimanadimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau PejabatPemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukanKeputusan
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 UndangUndang Nomor : 30Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tersebut di atas,Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berwenang untuk memeriksa,memutus dan menyelesaikan permohonan ini, oleh karenanyapenanganan kasus a quo mempergunakan ketentuan sebagaimanadiatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusanatas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Badandan/atau Tindakan
    bukti yang sangatkuat dari Para Pemohon, maka mohon pemeriksaan perkara a quomempergunakan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untukmemperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan GunaMendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau PejabatPemerintahan (sebagaimana tersebut dalam bukti dengan kodeBerdasarkan dalildalil Para Pemohon tersebut di atas dan dihubungkandengan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Undangundang Nomor : 30 Tahun 2014tentang Administrasi
    Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk memperolehPutusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusandan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan, mohon kiranya KetuaPengadilan Tata Usaha Negara Semarang c.q.
Register : 08-06-2016 — Putus : 30-06-2016 — Upload : 26-01-2017
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 010/P/FP/2016/PTUN.Smg
Tanggal 30 Juni 2016 — Ratna Untari Dkk Melawan Bupati Temanggung
13895
  • Bahwa permohonan ini telah sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 1angka 18 dan Pasal 53 ayat (4) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu: 4) PaSal 1 GNGKa 1G ~ nnn nnn nnn nnn ne ninnnnnmnnnnnnnnnnn Dalam Undangundang ini yang dimaksud dengan Pengadilan adalahPngadilan Tata Usaha N6Gaia 5 ~~~~== nnn nnmn nnn nnnb) Pasal 53 ayat (4) == =n nanan enna nn een enceHal. 3 dari 48, Putusan Nomor:010/P/FP/2016/PTUN.SmgAj.tePemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan
    Santosa Darmoyuwono (Tn.SAMNtOSO)); 9+ won on nnn nnn nnn nnn nnn nnn oan nnn nae nn ee nen enn nee nnn neBahwa oleh karena itu pada tanggal 18 Mei 2016, Para Pemohonmengajukan permohonan agar Termohon melakukan tindakan untukmenerbitkan salinan/ kutipan Surat keputusan yang dimaksud danmemberikan kepada Para Pemohon sesuai dengan hak dan kewajiban yangtelah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf c serta Pasal 7 ayat(2) huruf a UU RI No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,(
    Pemerintahan, yaitu: PaSal 58 Ayal (4) ~~~~ nnn nnn nnn inne nnnmnnnnnnnnnnninPemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk memperolehputusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); ALASAN PERMOHONAN 000202ororoe concen cee cee cece cee nnennene1;Bahwa Para Pemohon merupakan ahli waris dari (alm.)
    Pemerintahan; 20 0 222 nro rere nnn nnHal. 13 dari 48, Putusan Nomor:010/P/FP/2016/PTUN.SmgDengan demikian hal tersebut bukan merupakan kewenangan Pengadilan TataUsaha Negara, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang tidak berwenangmemeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan ini; Il.
    Bahwa dalam melaksanakan fungsifungsi pemerintahan, Termohon selalumemperhatikan Asasasas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimanadimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan; 5.
Register : 16-02-2017 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 12-04-2017
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 002/P/FP/2017/PTUN-SMG
Tanggal 16 Maret 2017 — UUT SRI RAHAYU dan SILVIA HAQIATI Melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN/ AGRARIA DAN TATA RUANG KOTA SEMARANG
173150
  • Peta perkiraan lokasi; ++ Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 angka 2 UU No. 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan jo Pasal 14 huruf c Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia No. 5 tahun 2015 tentang Pedoman Beracara untukMemperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna MendapatkanKeputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan makaTermohon diwajibkan menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atautindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonanditerima
    Bahwa hal tersebut diperkuat dengan Pasal 51 Undang Undang RepublikIndonesia nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahansecara jelas dan tegas disebutkan :(1) Badan dan atau Pejabat Pemerintahan Wajib membuka aksesdokumen adiminstrasi pemerintahan kepada setiap WargaMasyarakat untuk mendapatkan informasi kecuali ditentukan olehundang undang. 7 2222 nn enn ono(2) Hak mengakses dokumen administrasi pemerintahan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika dokumen administrasipemerintahantermasuk
    Kewenangan Pengadilan ; 22222 22202 noe one nee one ==Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkanDahWa tn = n nn nnn nnn nn nn nnn nnn nn nee nn en nee nn ne nn ne nn nen nee nn en ne nee nee eee(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusandan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;(2) Jika ketentuan peraturan perundangundangan tidak menentukan batas waktukewajiban
    Pemerintahan, mengatur kewenangan Pengadilanuntuk memeriksa dan memutus penerimaan permohonan untuk mendapatkanKeputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan ;Menimbang, bahwa memperhatikan Surat Para Pemohon tertanggal 17Januari 2017 Perihal : Permohonan Penjelasan yang ditujukan kepada KepalaKantor Badan Pertanahan Nasional / Agraria dan Tata Ruang Kota Semarang (incasu Termohon) (Vide Bukti P7) yang merupakan tindak lanjut atas permohonanpengukuran ulang tertanggal 15 Desember 2015
    Pemerintahan, maka dengan demikian permohonan ParaPemohon yang diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untukmemperoleh putusan penerimaan permohonan yang didaftar pada tanggal 16Februari 2017 adalah telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud padaketentuan Pasal 53 ayat (4) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan, oleh karenannya Pengadilan Tata Usaha NegaraSemarang berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikanPeTMOhONAN A GUO jrnnnnnnnnn nnn nnn nnn
Register : 25-11-2016 — Putus : 22-12-2016 — Upload : 17-07-2017
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 016/P/FP/2016/PTUN-SMG
Tanggal 22 Desember 2016 — Prof. Dr. PUDJO NIRMOLO Dkk Melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
169129
Register : 10-09-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 5/P/FP/2020/PTUN.SMG
Tanggal 8 Oktober 2020 — Siswanto Melawan KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI JAWA TENGAH
283145
  • ALASANALASAN HUKUM PERMOHONAN32"2"22"22002"02=Kewenangan Termohon)" 220 2017.18.Bahwa Termohon sebagai Pejabat Pemerintahan dalampenyelenggaraan administrasi pemerintahan memiliki beberapakewajiban antara lain membuat keputusan dan/atau tindakansesuai dengan kewenangannya, mematuhi asasasas umumpemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan, serta mematuhi persyaratandan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau.
    Hal ini kemudian diatur dalam Pasal 33 ayat(3) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 (vide Bukti P2)tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan pencabutankeputusan atau penghentian tindakan wajib dilakukan olehbadan dan/atau pejabat pemerintahan yang mengeluarkankeputusan/atau tindakan, atau atasan badan atau atasanHalaman 11 dari 59 halaman Putusan Nomor : 5/P/FP/2020/PTUN.SMGpejabat yang mengeluarkan keputusan administrasi, makaTermohon sebagai Pejabat yang berwenang menerbitkan IzinUsaha Pertambangan
    Lukito di Desa Keposong telah melanggar ketentuanperaturan perundangundangan; Pembentukan Izin Usaha Pertambangan Nomor 543 32/7879 tahun2019 pada tanggal 23 Mei 2019 atas nama Lukito di Desa Keposongtertanggal surat 9 Juni 2020 Bertentangan dengan UndangUndangNomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 15Tahun 2019 dan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangUndangUndang Administrasi Pemerintahan;35.36.Bahwa berdasarkan Pasal 64
    Pemerintahan,Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis,sosiologis dan filosofis yang menjadi dasar penetapankeputusan.
    Pemerintahan, karena tidakmencantumkan Izin Lingkungan sebagai landasan Yuridis;Pelanggaran AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik;42.43.Bahwa, dalam menerbitkan suatu Keputusan dan/atauTindakan Termohon seharusnya tidak hanyamempertimbangkan AsasAsas Umum Pemerintahan YangBaik sebagaimana yang diatur ketentuannya dalam Pasal 10UndangUndang Nomor 30 tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan jo.
Register : 20-12-2016 — Putus : 17-01-2016 — Upload : 17-01-2017
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 019/P/FP/2016/PTUN-SMG
Tanggal 17 Januari 2016 — RIKAWATI, S.H Melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKOHARJO
9171
  • Putusan No. 019/P/FP/2016/PTUN.SMGsedangkan hal tersebut merupakan kewenangan Termohon untukmenolak atau mengabulkan permohonan tersebut; Bahwa dalam Ketentuan Pasal 53 Undangundang No. 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan adalah:(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukankeputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan.; Jika ketentuan peraturan perundangundangan tidak menentukanbatas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), makaBadan
Register : 22-01-2019 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 1/P/FP/2019/PTUN.SMG
Tanggal 20 Februari 2019 — ASMADI Melawan BUPATI DEMAK
227157
  • Mewajibkan kepada Termohon untuk melakukan tindakan Administrasi Pemerintahan berupa menerbitkan Surat Keputusan atas nama Asmadi sebagai Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak Periode 2016-2022;---------------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 906.000;- (Sembilan ratus enam ribu rupiah);----------------------------
Register : 25-01-2016 — Putus : 23-02-2016 — Upload : 26-01-2017
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 002/P/FP/2016/PTUN.Smg
Tanggal 23 Februari 2016 — TOTOK SUPRIYADI Dkk Melawan I. Bupati Pati II. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati
7544
Register : 20-04-2016 — Putus : 16-05-2016 — Upload : 25-08-2016
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 004/P/FP/2016/PTUN.Smg
Tanggal 16 Mei 2016 — PT. WONEEL SINAR UTAMA Melawan Bupati Magelang
172122
  • Pemerintahan; Bahwa kedudukan disposisi Bupati Magelang tanggal 11112015 sudahmemenuhi unsure konkret, individual dan final dikaitkan dengan Pasal 53Undangundang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, makaPasal 53 tersebut tidak bisa dipakai landasan untuk mengajukan gugatan, ,karena jauh sebelum gugatan diajukan sudah ada disposisi yang isinya berupaPENOIAKAN; ~~~~2 nen nn wenn nnn nnn meinen nn nnn ennnnnnnBahwa keputusan tata usaha Negara bersyarat maksudnya syarat itumerupakan satu
    Pemerintahan, mengaturkewenangan Pengadilan untuk memeriksa dan memutus penerimaan permohonanuntuk mendapatkan Keputusan dan/atau.
    Pemerintahan) sebagaiDSIRE 9 +sessesessesneerarsee sense sen reensonaesneeneeerae eee auenan ne raaraen nTz;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 UndangUndang Nomor30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa: (1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusandan/atau. tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang LINGLAINGIN ssssseesesesseesnt eens emeee en eee arenes Hee eeeet eee(2) Jika ketentuan peraturan perundangundangan tidak menentukan
    Pemerintahan menyebutkan bahwaBatas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atautindakan sesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    HukumAdministrasi Negara Edisi Tahun 2006) ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 UndangUndang Nomor30 Tahun 2014 Tentang administrasi Pemerintahan menyebutkan :: (1) Wewenang Badan dan /atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh : a. Masa atau tenggang waktu ; 2+ 2 nnn nn nn ne neb. Wilayah atau daerah berlakunya wewenang ; c. Cakupan bidang atau materi wewenangnya ; Aj.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tahun 2014
1293304
  • Tentang : Administrasi Pemerintahan
  • Administrasi Pemerintahan
    pemerintahan diharapkandapat menjadi solusi dalam memberikanpelindungan hukum, baik bagi warga masyarakatmaupun pejabat pemerintahan;c. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,khususnya bagi pejabat pemerintahan, undangundang tentang administrasi pemerintahan menjadilandasan hukum yang dibutuhkan guna mendasarikeputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahanuntuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakatdalam penyelenggaraan pemerintahan;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam
    Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnyayang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahanyang disebutkan UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 dan/atauundangundang.(2) Pengaturan... antaOrry,ao4PRESIDENREPUBLIK INDONESIA8(2) Pengaturan Administrasi Pemerintahansebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakuptentang hak dan kewajiban pejabat pemerintahan,kewenangan pemerintahan, diskresi,penyelenggaraan administrasi pemerintahan,prosedur administrasi pemerintahan, keputusanpemerintahan, upaya
    administratif, pembinaan danpengembangan administrasi pemerintahan, dansanksi administratif.Bagian KeduaAsasPasal 5Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahanberdasarkan:a. asas legalitas;b. asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; danc.
    Warga Masyarakat sebagai pemohon atau pihakyang terkait.Bagian KeduaPemberian KuasaPasal 41(1) Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalamPasal 40 huruf b dapat memberikan kuasa tertuliskepada 1 (satu) penerima kuasa untuk mewakilidalam prosedur Administrasi Pemerintahan,kecuali ditentukan lain dalam undangundang.(2) Jika Badan dan/atau Pejabat Pemerintahanmenerima lebih dari satu surat kuasa untuk satuprosedur Administrasi Pemerintahan yang samasebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badandan/atau
    Kedaulatan Warga Masyarakat dalamsebuah negara tidak dengan sendirinyabaik secara keseluruhanmaupun sebagiandapat terwujud.Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam UndangUndangini menjamin bahwa Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atauPejabat Pemerintahan terhadap Warga Masyarakat tidak dapatdilakukan dengan semenamena.
PERMA
PERMA Nomor 6 Tahun 2018
22818067
  • Tentang : Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
  • Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
    Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalampengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badandan/atau pejabat pemerintahan.Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsuryang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik dilingkungan pemerintah maupun penyelenggara negaralainnya.Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebutkeputusan tata usaha negara atau keputusanadministrasi negara yang selanjutnya disebut keputusanadalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badandan/atau pejabat
    pemerintahan dalam penyelenggaraanpemerintahan.Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnyadisebut Tindakan adalah perbuatan pejabatpemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untukmelakukan dan/atau tidak melakukan perbuatankonkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.Sengketa Administrasi Pemerintahan adalah sengketayang timbul dalam bidang administrasi pemerintahanantara warga masyarakat dengan badan dan/ataupejabat pemerintahan sebagai akibat dikeluarkankeputusan dan/atau tindakan
    keputusan dan jatautindakan.Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketayang dilakukan dalam lingkungan administrasipemerintahan sebagai akibat dikeluarkan keputusandan/atau tindakan yang merugikan.Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.Hari adalah hari kerja.BAB IIKEWENANGANPasal 2Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahansetelah menempuh upaya administratif.Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi
    pemerintahan menurutketentuan hukum acara yang berlaku di Pengadilan,kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku.BAB IlPENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILANPasal 3Pengadilan dalam memeriksa, memutus danmenyelesaikan gugatan sengketa administrasipemerintahan menggunakan peraturan dasar yangmengatur upaya administratif tersebut.Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusandan/atau tindakan tidak mengatur upaya administratif,Pengadilan menggunakan ketentuan yang diatur
Register : 28-07-2023 — Putus : 08-09-2023 — Upload : 14-10-2023
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 60/G/TF/2023/PTUN.MKS
Tanggal 8 September 2023 — Penggugat:
1.PT DAYA GUNA GEMILANG
2.PT HANRI SEJAHTERA LAMBERA
Tergugat:
2.KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI SELATAN
3.DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
1430
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI:

    Menyatakan tidak menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Menolak Gugatan Para Penggugat terhadap Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat I untuk menyampaikan Izin Usaha Pertambangan Para Penggugat kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    2. Menyatakan tidak sah Tindakan Administrasi Pemerintahan
    dari Tergugat I berupa tidak menyampaikan Izin Usaha Pertambangan Para Penggugat kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral:
  • Mengabulkan Gugatan Para Penggugat terhadap Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat II agar mewajibkan Tergugat II untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan izin usaha pertambangan operasi produksi Para Penggugat ke dalam daftar izin usaha pertambangan yang memenuhi ketentuan;
  • Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat II berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Para Penggugat ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang Memenuhi Ketentuan:
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang muncul dalam perkara Nomor:60/G/TF/2023/PTUN.MKS. sebesar Rp. 361.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah);