Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 30-08-2016
Putusan PN RUTENG Nomor 80/PID.B/2016/PN.RTG
Tanggal 16 Agustus 2016 — AGUSTINUS DAYAT Alias AGUS
6517
  • Menyatakan terdakwa AGUSTINUS DAYAT Alias AGUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 5.
    AGUSTINUS DAYAT Alias AGUS
    PUTUSANNomor : 80/ Pid.B/ 2016/ PN.Rtg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:Nama lengkap : AGUSTINUS DAYAT Alias AGUS;Tempat lahir : Nangkem;Umur /tanggal lahir : 37 Tahun/ 11 April 1979;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Rua Nangkem RT 005/ RW 002, Desa GoloWatu
    Menyatakan ia terdakwa AGUSTINUS DAYAT alias AGUS terbukti sacarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaansebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan di kurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintahtetap ditahan;3. Barang bukti berupa:e 1 (satu) baju kaos warna putih bertuliskan super Milan yang terdapatbercak darah;Dikembalikan kepada saksi YOHANES JOHAN;4.
    Namun ketika saksiYOHANES JOHAN alias JON mengambil sebatang batang bambu di depan rumahterdakwa AGUSTINUS DAYAT alias AGUS sambil mengucapkan katakata denganbahasa Manggarai Bantang di a kaut ta ema koe.....lelo laku ite (saya) cama nehoanak koe.....tombo dia kaut yang artinya untuk membicarakan secara baikbaik soalsebatang bambu yang saya ambil, jangan berbuat seperti anak kecil saja kepadaterdakwa.
    Pada korbanditemukan luka robek pada bagian alis mata kanan(pelipis) yang diduga akibattrauma benda tumpul;Perbuatan terdakwa AGUSTINUS DAYAT alias AGUS sebagaimanadiuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana;Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut,terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan surat dakwaannya, Penuntut Umumdidepan persidangan telah mengajukan alat bukti berupa
    Menyatakan terdakwa AGUSTINUS DAYAT Alias AGUS terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa tersebut diatasdengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.