Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2014 — Putus : 02-06-2014 — Upload : 11-09-2014
Putusan PN KUTACANE Nomor 59/PID.B/2014/PN-KTN
Tanggal 2 Juni 2014 — - ALI YUSAK BIN H.MUKHTAR
936
  • Menyatakan Terdakwa ALI YUSAK Bin H.Mukhtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain oleh putusan lain karena terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 4 (empat) bulan habis, melakukan perbuatan yang dapat dipidana ;4.
    - ALI YUSAK BIN H.MUKHTAR
    Menyatakan Terdakwa ALI YUSAK Bin H.Mukhtar terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan ;3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari adaperintah lain oleh putusan lain karena terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 4(empat) bulan habis, melakukan perbuatan yang dapat dipidana ;4.