Ditemukan 2049 data
127 — 136
KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada tanggal 16 Desember2011 di bawah register perkara Nomor : 50/G/2011/PTUN.Smg. dan telahHalaman 4 dari 6 halamanPutusan Perkara Nomor 50/G/2011/PTUN.SMGdiperbaiki pada tanggal 11 Januari 2012 telah mengajukan gugatansebagai berikut : 222 n 2 nena nnn nn nnnBahwa yang menjadi obyek gugatan adalah Surat KeputusanGubernur Jawa Tengah Nomor: 170/63/2011 tertangggal 12 Desember2011 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian PengangkatanPengganti Antar
Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Rembang ; 222 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nen cenceBahwa gugatan ini diajukan dengan alasan sebagai berikut : 1.Bahwa Penggugat adalah Anggota DPRD Kabupaten Rembangperiode tahun 2009 sampai dengan 2014 dari Fraksi PartaiDemokrasi Indonesia Perjuangan yang diangkat berdasarkan SuratKeputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 170/43/2009 tertanggal27 Juli 2009 tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN DANPENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATEN
DPC Partai bersama Fraksi yang manadalam penyampaian naskah pendapat akhir tersebut Penggugat hanyamenambah prolog, kata pengantar, penutup di dalam sambutan tersebut,sehingga tidak ada perubahan isi maupun subtansi dari naskah tersebut;Bahwa tanpa ada pemberitahuan apapun dan tanpa ada kesalahanapapun yang dilakukan oleh Penggugat, DPC PDI Perjuangan KabupatenRembang membuat Surat usulan Nomor: 58/IN/DPC/IX/2010 tertanggal19 Agustus 2010 tentang Permohonan Rekomendasi Atas PengajuanPenggantian Antar
Waktu Anggota DPRD Kabupaten Rembang terhadapPenggugat ke DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah untuk mendapatkanpersetujuannya; Bahwa setelah Surat usulan dari DPC PDI Perjussoon Renan WOON ATTYRembang disetujui oleh DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah kemudianterbitlah Surat Rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan Nomor : 1425/IN/DPP/X/2011 tertanggal 28 Oktober 2011 tentang Persetujuan PengantianAntar Waktu Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Rembangatas nama Penggugat dimana terbitnya Surat rekomendasi
211 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KOTA PARE
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAREPARE
260 — 102
Terbanding/Penggugat : H. KHAIRUL UMAM, Lc., M.E.Sy
32 — 23
Muh Nurhidayat
Tergugat:
Gubernur Jawa Tengah
Intervensi:
Ir. H Miftahudin Afandi, S.E., M.H.
127 — 99
65 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
102 — 69
99 — 41
ABDUL JIHAR LAWAN: PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU LABANGKA
KAWITO
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) DESA WOTAN, KEC. SUMBERREJO, KAB. BOJONEGORO.
134 — 39
Penggugat:
KAWITO
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) DESA WOTAN, KEC. SUMBERREJO, KAB. BOJONEGORO.RayaLempung Tama No. 17A, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 7 Juli 2021;untuk selanjutnya disebut sebagai ......................5 PENGGUGAT;MELAWAN:PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) DESAWOTAN, berkedudukan di Jalan Ki Dalang No. 133, Desa Wotan,Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro;Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yaitu:1. NURSAMSI, S.H., M.H.;2. MUSTAIN, S.H.;3. ACH. SYAIFUL ANAM, S.H.
26 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kapten (Purn) ASRUL (selaku Ketua Koperasi IKABE Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2007-2011),DKK VS. H. YULIUS ZAMAN, S.E.,
P UT US ANNo. 2297 K/Pdt/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkaraperdata dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:1.Kapten (Purn) ASRUL (selaku KetuaKoperasi IKABE Pengganti Antar Waktu(PAW) Periode 20072011), bertempattinggal di Jalan Hamka Simpang Lambau(Swalayan Kartika), Kota Bukittinggi,. Drs.
RAHMAN USMAN (selaku BendaharaKoperasi IKABE Pengganti Antar Waktu(PAW) Periode 20072011), bertempattinggal di Jalan Kinantan No. 25,Pintu) Kabun, Kota Bukittinggi,. ASRIL MANZA, ~ S.Pd. (selaku KetuaPenasihat Koperasi IKABE PenggantiAntar Waktu (PAW) Periode 20072011),bertempat tinggal di Jalan Veteran No.193 RT.01/RW.01, Kelurahan Kubu GulaiBancah, Kecamatan Mandingin KotoSelayan, Kota Bukittinggi,. H.
ZAKIAR (selaku Ketua Badan PengawasKoperasi IKABE Pengganti Antar Waktu(PAW) Periode 20072011), bertempattinggal di Jalan Pemuda No. 13 BKomplek Pemda, Kota Bukittinggi,6. H. ABDUL MULUK YUSUF (selaku PendiriHal. 1 dari 17 hal. Put.
AbdulMuluk Yusuf selaku pendiri dan pembina tetap melantik paraTergugat sampai V, hal ini dibuktikan dalam berita acaratersebut di atas yang menghasilkan Pengurus Koperasi IKABEBukittinggi dan Agam Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode2007 2011 yang diketuai oleh Kapten Purn. Asrul, tanpasepengetahuan H.
Menyatakan kepengurusan Koperasi IKABE Bukittinggi/Agampengganti antar waktu (PAW) periode 2007 2011 adalahtidak sah dan tidak berkekuatan hukum;4. Menyatakan perbuatan Tergugat sampai VI adalahperbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) ;5.
KAWITO
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) DESA WOTAN KEC. SUMBERREJO KAB. BOJONEGORO.
205 — 138
Penggugat:
KAWITO
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) DESA WOTAN KEC. SUMBERREJO KAB. BOJONEGORO.15(lima belas) hari terdiri dari9(sembilan) hari untuk pendaftaran bakal calon kepala desa antar waktu danpendaftaran bakal calon kepala desa antar waktu di tutup pada hari jumattanggal 11 Juni 2021 pukul 11.00.
Bukti T.ll Int3 : Fotokopi dari fotokopi, Keputusan Panitia Pemilinan KepalaDesa Antar Waktu Desa Kemamang Nomor 2 Tahun 2021tentang Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ;4.
Pasal 30 Keputusan PanitiaPemilihan Kepala Desa Antar Waktu Nomor: 2 Tahun 2021 tentang Tata TertibPemilinan Kepala Desa Antar Waktu.
sebagai bakal Calon Kepala Desa Pergantian Antar Waktu padahari Terakhir yaitu Tanggal 11 Juni 2021.
SUDIANTO
Tergugat:
Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalanis Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Periode 2019 - 2025
193 — 78
MENGADILI
- Dalam Eksepsi :
- Menyatakan Eksepsi dari Tergugat tidak diterima;
- Dalam Penundaan :
- Menolak Permohonan Penundaan Objek Sengketa a quo berupa Pengumuman Panitia Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kalanis Tahun 2021 Periode 2022 2025, Nomor : 07/PPAW/XI/Kls.2021, tentang Nama-Nama Calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kalanis
Penggugat:
SUDIANTO
Tergugat:
Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalanis Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Periode 2019 - 2025- Dalam Eksepsi :
Terbanding/Tergugat : Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalanis Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Periode 2019 - 2025
23 — 9
Pembanding/Penggugat : SUDIANTO Diwakili Oleh : Yuanti, S.H
Terbanding/Tergugat : Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalanis Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Periode 2019 - 2025
DANIEL LENDE KALLI
Tergugat:
1.BUPATI SUMBA BARAT DAYA
2.PANITIA PEMELIHAN KEPALA DESA SERENTAK DAN ANTAR WAKTU KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
3.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA KALINGARA
4.BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kalingara
102 — 61
Penggugat:
DANIEL LENDE KALLI
Tergugat:
1.BUPATI SUMBA BARAT DAYA
2.PANITIA PEMELIHAN KEPALA DESA SERENTAK DAN ANTAR WAKTU KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
3.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA KALINGARA
4.BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kalingara
270 — 125
Menyatakan Batal:-------------------------------------------------------------------1) Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 381/II/TAHUN 2016, tanggal 1 Februari 2016, tentang Peresmian Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019, atas nama Drs. H.
2015, tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014;------------------------------------------------------------------------------b) Surat Ketua Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Bulukumba Nomor: 03/KPU.Kab/025.433243/I/2016, tanggal 5 Januari 2016, Perihal: Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab.
Mewajibkan:----------------------------------------------------------------------------1) Tergugat I untuk Mencabut Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 381/II/TAHUN 2016, tanggal 1 Februari 2016, tentang Peresmian Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019, atas nama Drs. H.
Nomor: 174a/BA/XII/2015, tanggal 30 Desember 2015, tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014;------------------------------------------------------------------------------b) Surat Ketua Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Bulukumba Nomor: 03/KPU.Kab/025.433243/I/2016, tanggal 5 Januari 2016, Perihal: Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab.
Tabri, M.BA. sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Sisa Masa Jabatan 2014 2019 dari Partai Golkar;---------------------3) Tergugat III untuk Menerbitkan Berita Acara Penetapan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Sisa Masa Jabatan 2014 2019 dar Partai Golkar atas nama Drs. H. Muh. Tabri, M.BA.;---------------e.
1.Arif Suharno
2.Agung Sutrisno
3.Suratno
Tergugat:
8.BPD Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso kabupaten Karanganyar
9.Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
10.Haryanto, SH
11.Rusmanto
12.Paiman
13.Hadi Gimun
Turut Tergugat:
Bupati Karanganyar
59 — 0
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI;
- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III, Tergugat IV , Tergugat V dan Tergugat VI, telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Keputusan Panitia Pemilihan Kepala desa Antar Waktu Desa Berja nomor
01 tahun 2024 Tentang Jadwal, Waktu dan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa berjo Kecamatan ngargoyoso tahun 2023-2024 tanggal 4 Januari 2024 Jo Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 66 tahun 2018 Tentang kepala Desa Jo Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 22 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 66 tahun 2018 Tentang Kepala Desa;
- Menyatakan seluruh surat-surat yang telah dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kepala desa Antar Waktu Desa Berja tahun
Penggugat:
1.Arif Suharno
2.Agung Sutrisno
3.Suratno
Tergugat:
8.BPD Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso kabupaten Karanganyar
9.Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
10.Haryanto, SH
11.Rusmanto
12.Paiman
13.Hadi Gimun
Turut Tergugat:
Bupati Karanganyar
105 — 39
Menyatakan Batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 55 Tahun 2010, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Sarmi, tanggal 14 Agustus 2010 ; 3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 55 Tahun 2010, Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Sarmi, tanggal 14 Agustus 2010 ; 4.
Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang baru Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Sarmi yang menetapkan Bithsael Maraou sebagai salah satu dari anggota KPU Kabupaten Sarmi Pengganti Antar Waktu periode 2008-2013 ; 5.Menyatakan menolak tuntutan Para Penggugat untuk selebihnya ; 6.
/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihanyang dilakukan oleh KPU Provinsi.Ketentuan penggantian antar waktu sebagaimana tersebutberlaku bagi anggota yang dalam daftar tunggunya memenuhisyarat, sebaliknya jika calon anggota daftar tunggu yangada semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat makadibentuk tim seleksi untuk merekrut calon anggota KPUpenggantian antar waktu = sesuai system =mekanisme danAnggotaprosedur yang telah kami uraikan diatas.Terkait dengan system, mekanisme, prosedur
pengangkatandan penggantian antar waktu ini, kami sampaikan tentangpenggantian antar waktu yang dilakukan terhadap AnggotaKPU Kabupaten Sarmi, yang berbuntut pada gugatan terhadapKPU Provinsi oleh calon daftar tunggu atas nama Ibu ElsyeMerne, cs sebagai berikut1.
Bahwa = sepengetahuan para Tergugat II intervensipengumuman tersebut dikeluarkan oleh Tim Seleksipergantian antar waktu anggota KPU KabupatenSarmi yangberanggotakan(1).Drs.Piterwerinusa,(2).AdolfWaramori,MA,(3).Pdt.Robby Dopondoy,STh,(4).Eduard Dimonmonauw,ST,(5).Elisabet Bukorpioper,SHyang bekerja berdasarkan Surat Keputusan KPU ProvinsiPapua nomor 24 tertanggal 3. Juni 2010 tentangpembentukan tim seleksi pergantian antar waktu anggotaKPU Kabupaten Sarmi ;.
Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum ProvensiPapua Nomor : 55 tahun 2010 tentang pemberhentian danpengangkatan antar waktu) anggota Komisi Pemilihan UmumKabupaten Sarmi tertanggal 14 Agustus 2010 ;4.
Calon Pengganti Antar Waktu) Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun2009, dalam Pasal 20 huruf d Pere a gk hikaru!
76 — 38
Menyatakan Batal:-------------------------------------------------------------------1) Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 381/II/TAHUN 2016, tanggal 1 Februari 2016, tentang Peresmian Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019, atas nama Drs. H.
2015, tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014;------------------------------------------------------------------------------b) Surat Ketua Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Bulukumba Nomor: 03/KPU.Kab/025.433243/I/2016, tanggal 5 Januari 2016, Perihal: Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab.
Mewajibkan:----------------------------------------------------------------------------1) Tergugat I untuk Mencabut Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 381/II/TAHUN 2016, tanggal 1 Februari 2016, tentang Peresmian Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019, atas nama Drs. H.
Nomor: 174a/BA/XII/2015, tanggal 30 Desember 2015, tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014;------------------------------------------------------------------------------b) Surat Ketua Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Bulukumba Nomor: 03/KPU.Kab/025.433243/I/2016, tanggal 5 Januari 2016, Perihal: Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab.
Tabri, M.BA. sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Sisa Masa Jabatan 2014 2019 dari Partai Golkar;---------------------3) Tergugat III untuk Menerbitkan Berita Acara Penetapan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Sisa Masa Jabatan 2014 2019 dar Partai Golkar atas nama Drs. H. Muh. Tabri, M.BA.;---------------e.
Umum Tahun 2014;b) Surat Ketua Komisi Pemilhan Umum Kabupaten BulukumbaNomor 03/KPU.Kab/025.433243/ 1/2016 tanggal 5 Januari 2016Perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab.Bulukumbadari Daerah Pemilihan Bulukumba 3;c.
Putusan Nomor 42/B/2017/PTTUN Mks.Kabupaten Bulukumba memproses Penggantian Antar Waktu didasari Pasal5 (1) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 telah melakukan koordinasisecara hirarki ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi PemilihanUmum Republik Indonesia untuk mendapatkan petunjuk danmenginformasikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba telahmemproses Pergantian Antar Waktu partai Golkar.
Bahwa keberatan tidak dipertimbangkan Pergantian Antar Waktu mengikutimekanisme normal, sedangkan dualisme Kepengurusan Partai Politik hanyadalam pemilihan Kepala Daerah, adanya diskresi Kemenkumham NomorM.HH01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015, dan sesuai mekanismePergantian Antar Waktu Pasal 23 huruf b, Pasal 24 (2), Pasal 29, Pasal 30,Pasal 31 komisi Pemilihan Umum Nomor. 22 Thn. 2010.
waktu, verifikasiterhadap persyaratan calon pengganti antar waktu, dan peresmian calonpengganti antar waktu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota;Menimbang, bahwa oleh karenanya mengenai tata cara pengajuanpengganti antar waktu, verifikasi terhadapat persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan peresmian calon pengganti antar waktu anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten/Kota yang diatur dalam Pasal 409 sampai denganPasal 411 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tersebut dinyatakan
Andi Rukmawati AM dari CalonPengganti Antar Waktu karena telah mengundurkan diri dan mengusulkan H.Muh. Tabri sebagai calon Pengganti Antar Waktu; Surat Nomor 26/DPDIl/Golkar/IX/2015 tanggal 30 September 2015, SuratNomor 20/DPDII/Golkar/VII/2015 tanggal 25 September 2015 tentangpersetujuan diri Drs. H. Jalalludin Halim dan Dra.
Martini, S.Pd
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh
2.Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
3.Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh)
119 — 38
dari Penggugat ;
II Dalam Pokok Perkara ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan batal demi hukum Putusan Mahkamah Internal Partai Aceh nomor 07/KPTS/MPA-DPA/VII/2022;
- Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Nomor: 184/KPTS-DPA/II/2022, Tentang Usulan Pemberhentian Antar
Waktu dan Penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2019-2024 Fraksi Partai Aceh Atas Nama Martini, tertanggal 11 Februari 2022 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Nomor: 184/KPTS-DPA/II/2022, Tentang Usulan Pemberhentian Antar Waktu dan Penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA ) Periode 2019-2024 Fraksi Partai Aceh
Atas Nama Martini, tertanggal 11 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Nomor: 184/KPTS-DPA/II/2022, Tentang Usulan Pemberhentian Antar Waktu dan Penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA ) Periode 2019-2024 Fraksi Partai Aceh Atas Nama Martini, tertanggal 11 Februari 2022;
- Menghukum Tergugat II dan TergugaT III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
119 — 41
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 207 Tahun 2018 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Masa Jabatan 2014-2019, tanggal 10 September 2018;b. Keputusan Gubernur Maluku Nomor 208 Tahun 2018 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Masa Jabatan 2014-2019, tanggal 10 September 2018;3.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 207 Tahun 2018 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Masa Jabatan 2014-2019, tanggal 10 September 2018;b. Keputusan Gubernur Maluku Nomor 208 Tahun 2018 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Masa Jabatan 2014-2019, tanggal 10 September 2018;4.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 207 Tahun 2018 TentangPeresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara BaratMasa Jabatan 20142019, tanggal 10 September 2018 ; yangisinya Meresmikan Pemberhentian Antar Waktu Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Baratatas nama sdr.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 208 Tahun 2018 TentangPeresmian Pemberhentian Antar Waktu) Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara BaratMasa Jabatan 20142019, tanggal 10 September 2018; yangisinya: Meresmikan Pemberhentian Antar Waktu AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku TenggaraBarat atas nama sdr.
antar waktu Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten maluku Tenggara Barat atas namasdr.
X itu dijelaskantentang status sebagai Anggota Partai dan mengatur tentang seorangAnggota DPRD yang di Pergantian Antar Waktu (PAW) antara lainmeninggal dunia, mengundurkan diri, telah pindah Partai dan di pecatkarena melanggar ADRT Partai;Bahwa dasar Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah karena FredekY.
Kormpaulun pindah Partai;Bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Fredek Y.Kormpaulun adalah usulan dari Kabupaten Maluku Tenggara Baratke Provinsi dan setelah itu Provinsi meneruskan permohonanPergantian Antar Waktu (PAW) ke Dewan Pimpinan Nasional dandari Dewan Pimpinan Nasional mengeluarkan surat pencabutanstatus sebagai Anggota dan Keputusan untuk yang bersangkutan diganti atau di Pergantian Antar Waktu (PAW);Halaman 62 dari 83 Halaman Putusan Nomor 10/G/2018/PTUN.ABN Bahwa Keputusan