Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2015 — Putus : 03-09-2015 — Upload : 05-09-2016
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 234/Pid.B/2015/PN.Sak
Tanggal 3 September 2015 — APRIL HAEDWIG MANULANG
437
  • Menyatakan Terdakwa APRIL HAEDWIG MANULANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mempergunakan Kesempatan Main Judi Yang Diadakan Dengan Melanggar Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; ---------------------------------------------------------2.
    APRIL HAEDWIG MANULANG
    Nomor 234/Pid.B/2015/PN.SakDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa: "1.234.5Nama Lengkap : APRIL HAEDWIG MANULANG: Tempat lahir : Baringin (Sumatera Utara); Umur/tanggal lahir : 22 Tahun/7 April 1993; Jenis kelamin : Lakilaki; Kebangsaan : Indonesia; Kristen ~ 122 een8.
    Menyatakan Terdakwa April Haedwig Manulang telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPerjudian Jenis Mesin Dindong sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan alternatif yaitu dakwaan KeduaPasal 303 Bis ayat (1) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, denganperintah agar Terdakwa tetap ditahan; 3.
    Haedwig Manulang pada hari Jumat tanggal8 Mei 2015 sekira pukul 20.50 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktulain dalam bulan Mei tahun 2015 atau setidaktidaknya pada suatu waktu laindalam tahun 2015 bertempat di Warung milik Saksi Robin Paulinus Giawa(berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jalan Maredan Kecamatan TualangKabupaten Siak Sri Indrapura atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri IndrapuraBarang siapa tanoa mendapat
    Haedwig Manulang pada hari Jumat tanggal8 Mei 2015 sekira pukul 20.50 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktulain dalam bulan Mei tahun 2015 atau setidaktidaknya pada suatu waktu laindalam tahun 2015 bertempat di Warung milik Saksi Robin Paulinus Giawa(berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jalan Maredan Kecamatan TualangKabupaten Siak Sri Indrapura atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri IndrapuraBarang siapa menggunakan
    Haedwig Manulang pada hari Jumat tanggal8 Mei 2015 sekira pukul 20.50 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktulain dalam bulan Mei tahun 2015 atau setidaktidaknya pada suatu waktu laindalam tahun 2015 bertempat di Warung milik Saksi Robin Paulinus Giawa(berkas perkara terpisah) yang beralamat di Jalan Maredan Kecamatan TualangKabupaten Siak Sri Indrapura atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri IndrapuraBarang siapa ikut serta