Tanggal 3 Januari 2024 — Penuntut Umum: BAMBANG WIRATDANY, SH Terdakwa: ARI ROSANDHI 102 — 0
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ARI ROSANDHI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sejumlah Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Penuntut Umum: BAMBANG WIRATDANY, SH Terdakwa: ARI ROSANDHI
Tanggal 31 Agustus 2023 — Penuntut Umum: EDY PRABUDY, S.H.MH. Terdakwa: ONY MARDIANSYAH, S.Sos 243 — 220
1 (Satu) unit handphone pribadi dengan merk IPHONE berwarna Midnight Green dan Model 11 Pro Max dengan Imei handphone 353920103912087 beserta Sim Card Merk XL dengan nomor 081703106789. ARI ROSANDHI
seluruhnya kembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Ari Rosandhi, Tri Wahyu Widadi, Dan Abdi Surya Rendra.
Tanggal 9 Nopember 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : EDY PRABUDY, S.H.MH. Terbanding/Terdakwa : ONY MARDIANSYAH, S.Sos 217 — 250
ARI ROSANDHI
Seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Ali Rosandini, Tri Wahyu Widadi dan Abdi Surya Rendra;
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Tanggal 31 Agustus 2023 — Penuntut Umum: EDY PRABUDY, S.H.MH. Terdakwa: ZULFADLI, S.E. 222 — 239
1 (Satu) unit handphone pribadi dengan merk IPHONE berwarna Midnight Green dan Model 11 Pro Max dengan Imei handphone 353920103912087 beserta Sim Card Merk XL dengan nomor 081703106789. ARI ROSANDHI
Seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa ANAN PRASETIA Bin ZAIMAN, Dkk. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Tanggal 9 Nopember 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : EDY PRABUDY, S.H.MH. Terbanding/Terdakwa I : ANAN PRASETIA Bin ZAIMAN Terbanding/Terdakwa II : MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI Alias SANDI Bin Alm. Ruslan 209 — 248
Disita dari ARI ROSANDHI :
1 (Satu) unit handphone pribadi dengan merk IPHONE berwarna Midnight Green dan Model 11 Pro Max dengan Imei handphone 353920103912087 beserta Sim Card Merk XL dengan nomor 081703106789.
Seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa ONY MARDIANSYAH, S.Sos;
Tanggal 9 Nopember 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : EDY PRABUDY, S.H.MH. Terbanding/Terdakwa : ZULFADLI, S.E. 227 — 236
Disita dari ARI ROSANDHI : 1 (Satu) unit handphone pribadi dengan merk IPHONE berwarna Midnight Green dan Model 11 Pro Max dengan Imei handphone 353920103912087 beserta Sim Card Merk XL dengan nomor 081703106789.
Seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa ANAN PRASETIA Bin ZAIMAN, Dkk. 7.
Tanggal 31 Agustus 2023 — Penuntut Umum: EDY PRABUDY, S.H.MH. Terdakwa: 1.ANAN PRASETIA Bin ZAIMAN 2.MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI Alias SANDI Bin Alm. Ruslan 235 — 218
1 (Satu) unit handphone pribadi dengan merk IPHONE berwarna Midnight Green dan Model 11 Pro Max dengan Imei handphone 353920103912087 beserta Sim Card Merk XL dengan nomor 081703106789. ARI ROSANDHI
Seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa ONY MARDIANSYAH, S.Sos. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).