Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-12-2013 — Upload : 01-12-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 205/Pid.B/2013/PN.Sbs
Tanggal 10 Desember 2013 — ARZANI Als. ARZAN Bin ROSIT
6123
  • Menyatakan bahwa Terdakwa ARZANI Als. ARZAN Bin ROSIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    ARZANI Als. ARZAN Bin ROSIT
    PUTUSANNomor : 205/Pid.B/2013/PN.Sbs.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa padatingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap: ARZANI Als.
    ARZAN Bin ROSIT bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat(1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan kami ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulandikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua riburupiah) ;Hal. dari 9Hal.
    Als ARZAN Bin ROSIT, pada hari Senin tanggal12 Agustus 2013 sekitar jam 17.00 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanAgustus 2013 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2013 bertempat di Dusun Semayang,Rt.02 Rw.01 Ds.
    Als ARZAN Bin ROSIT sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
    Als.