Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2017 — Putus : 26-07-2017 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN TAKENGON Nomor 46/Pid.Sus/2017/PN.Tkn
Tanggal 26 Juli 2017 — AYU ANGGRAINI BINTI DARUL AMAN
6014
  • Menyatakan Terdakwa Ayu Anggraini Binti Darul Aman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menjual Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;2.
    AYU ANGGRAINI BINTI DARUL AMAN
    Menyatakan terdakwa AYU ANGGRAINI Binti DARUL AMAN terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pdana " MenggunakanNarkotika golongan bagi diri sendiri" sebagaimana yang didakwakan dalamdakwaan ketiga melanggar pasal 127 ayat (1)huruf a UUU No: 35tahun 2009tentang Narkotika;2.
    ANGGRAINI BINTI DARUL AMAN bersamasamadengan saksi Muhammad Yanuar Bin Abdul Rahman (dilakukan penuntutanterpisah), pada hari Sabtu tanggal 08 April 2017 sekitar pukul 12.00 WIB atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2017 bertempat di Kp.Simpang Kelaping Kec.
    ANGGRAINI BINTI DARUL AMAN bersamasamadengan saksi Muhammad Yanuar Bin Abdul Rahman (dilakukan penuntutanterpisah), pada hari Sabtu tanggal 08 April 2017 sekitar pukul 21.30 WIB atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2017 bertempat di Kp.Simpang Kelaping Kec.
    ANGGRAINI BINTI DARUL AMAN bersamasamadengan saksi Muhammad Yanuar Bin Abdul Rahman (dilakukan penuntutanterpisah), pada hari Sabtu tanggal 08 April 2017 sekitar pukul 10.00 Wib, 13.00Wib, dan 21.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Apriltahun 2017 bertempat di Kp.
    Menyatakan Terdakwa Ayu Anggraini Binti Darul Aman terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menjualNarkotika Golongan jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000, (satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3.
Register : 23-08-2017 — Putus : 26-10-2017 — Upload : 08-02-2018
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 126-K/PM.I-01/AD/VIII/2017
Tanggal 26 Oktober 2017 — Muhammad Yanuar, Mantan Prajurit TNI AD Praka, NRP 31050115260184
20369
  • Muhammad Yanuar Bin Abdul Rahman dan Ayu Anggraini Binti Darul Aman adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.5) 1 (satu) lembar hasil test urine dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Banda Aceh Nomor 4.455/246/BLK/IV/2017 tanggal 10 April 2017 yang menerangkan pada urine Terdakwa a.n.