Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2014 — Putus : 03-09-2014 — Upload : 11-11-2014
Putusan PN SOE Nomor -116/PID.B/2014/PN.SOE
Tanggal 3 September 2014 — -AYUB USATNESI
4918
  • Menyatakan Terdakwa AYUB USATNESI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ; 2. Menjatuhan pidana terhadap Terdakwa AYUB SUATNESI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    -AYUB USATNESI
    Perk : PDM40/SOE/Epp.2/008/2014 yang pada pokoknyaberpendapat dan meminta supaya Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara Terdakwa tersebut memutuskan1.Menyatakan ia terdakwa AYUB USATNESI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1)KUHPidana.2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AYUB USATNESI ataskesalahannya itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)Tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan danpenahanan yang
    PDM40/SOE/Epp.2/08/2014tertanggal 15 Juli 2014, yang telah dibacakan oleh JaksaPenuntut Umum pada tangal 23 Juli 2014, dimana Terdakwa telahdidakwa sebagai berikutDAKWAANBahwa terdakwa AYUB USATNESI pada hari jumat tanggal 11April 2014 sekira jam 19.30 Wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan April tahun 2014 atau setidaktidaknyadalam tahun 2014 bertempat di Deker P2KP Jalan Kampung SentosaDesa Noemeto Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatanatau setidak tidaknya ditempat lain
    Saat saksimenanyakan kepada korban penyebab Jluka di pelipisHalaman F Aant1ie HalamanPengadilan Negeri Soe Perk.Pid.No:116/Pid.B/2014/PN.SoEmatanya, korban mengatakan bahwa dirinya telah di tendangoleh Terdakwa Ayub Usatnesi di dekker.> Bahwa saat itu juga saksi mendatangi rumah Terdakwa,Terdakwa dengan santainya menjawab bahwa kalau maumelaporkan perbuatan Terdakwa yang telah melukai korbanitu Terdakwa akan ikut kemana saja.
    Mau lapor kemanaSaja silahkan beta sonde takut, demikian kata Terdakwasaat itu.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut,terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannyaMenimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarketerangan Terdakwa AYUB USATNESI, yang pada pokoknyamemberikan keterangan sebagai berikut> Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2014, sekitarpukul 19.30 Wita bertempat di Dekker P2KP Jalan KampungSentosa Desa Noemeto Kecamatan Kota Soe Kabupaten TimorTengah Selatan
    Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;Memperhatikan pasal 351 Ayat (1) KUHP, pasalpasal dariUndangundang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI1.Menyatakan Terdakwa AYUB USATNESI telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan2.Menjatuhan pidana terhadap Terdakwa AYUB SUATNESI olehkarena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)bulan ;3.