Ditemukan 1 data
38 — 10
Menyatakan Terdakwa BAMBANG S MAUDI Alias BAMBANG Bin SOFIAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
BAMBANG S MAUDI Alias BAMBANG Bin SOFIAN;
Nama lengkap : BAMBANG S MAUDI Alias BAMBANG Bin SOFIAN;2. Tempat lahir : Sidomukti;3. Umur/tanggal lahir : 27 Tahun/24 Desember 1989;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dsn. Sidourip, Ds. Sidomukti, Kec. BoneBone, Kab.Luwu Utara;7. Agama : Islam;8.
Menyatakan Terdakwa BAMBANG S MAUDI Alias BAMBANG Bin SOFIAN terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenyalagunaNarkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan melanggar pasal 127ayat (1) huruf a UndangUndang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 TentangNarkotika;2.
S MAUDI alias BAMBANG Bin SOFIAN pada hariselasa tanggal 12 April 2017 sekitar Pukul 18.15 Wita atau setidaktidaknya pada waktutertentu pada bulan April tahun 2017, bertempat di sebuah kebun yang ada di Ds.Patila Kec, Tana Lili Kabupaten Luwu Utara atau setidaktidaknya pada tempat tertentuyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Masamba yangberwenang memeriksa dan mengadili, yang menyalahgunakan Narkotika Golongan Ijenis sabu bagi dirinya sendiri, yang terdakwa lakukan dengan cara
Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang atausubjek hukum pidana yang diajukan Penuntut Umum sebagai Terdakwa ke persidangandan kepadanyadapat diminta dipertanggung jawaban pidana;Menimbang, bahwa yang diajukan Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalamperkara ini adalah BAMBANG S MAUDI Alias BAMBANG Bin SOFIAN yang dalampersidangan
Menyatakan Terdakwa BAMBANG S MAUDI Alias BAMBANG Bin SOFIAN tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.