Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 17-03-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 419/Pid.B/2014/PN.Bls
Tanggal 23 September 2014 — BOSUR SILITONGA Bin H.SILITONGA
273
  • BOSUR SILITONGA Bin H.SILITONGA
    Menyatakan Terdakwa BOSUR SILITONGA Bin H.SILITONGA terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpahak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayakumum untuk melakukan permainan judi sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHPidana dalamDakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BOSUR SILITONGA BinH.SILITONGA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3.
    Membebankan Terdakwa BOSUR SILITONGA Bin H.SILITONGA untukmembayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah)Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mengaku bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulanginya lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa BOSUR SILITONGA Bin H.
    Barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah subjekatau pelaku tindak pidana sebagai orang, sebagai orang baik lakilaki maupunperempuan yang mampu sertanggung jawab atas perbuatannya, dan selamaberlangsungnya persidangan, keterangan saksi serta keterangan terdakwa didepan persidangan telah ditemukan bukti pelaku dalam persidangan ini yaituTerdakwa BOSUR SILITONGA Bin H.SILITONGA yang pada saat ini pelakudalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta dapat mengikuti jalannyapersidangan
    Menyatakan Terdakwa BOSUR SILITONGA Bin H.SILITONGA tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepadakhalayak umum untuk melakukan permainan judi;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan;3.