Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2015 — Putus : 20-10-2015 — Upload : 10-12-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 382/Pid.Sus/2015/PN.BLS
Tanggal 20 Oktober 2015 — BUNG LIE Alias ALI Bin CUMIN
235
  • BUNG LIE Alias ALI Bin CUMIN
    Menyatakan terdakwa BUNG LIE Alias ALI Bin CUMIN telah terbuktidan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak ataumelawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabushabu dalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua.2.
    Menghukum terdakwa BUNG LIE Alias ALI Bin CUMIN membayarongkos perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah)Setelah mendengar Pembelaan (Pledoi) Terdakwa yang diajukansecara lisan dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan bahwaTerdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Setelah mendengar Replik Penuntut Umum yang diajukan secara lisandipersidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap padaTuntutan Pidananya tersebut diatas;Setelah mendengar Duplik Terdakwa
    yang diajukan secara lisandipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap padapembelaannya tersebut diatas;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA :somos Bahwa Terdakwa BUNG LIE Alias ALI Bin CUMIN pada hari Kamistanggal 28 Mei 2015 sekira jam 17.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalambulan Mei 2015 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Rt.2 Rw.11 Desa BalaiMakam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau
    setidaktidaknya disuatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriBengkalis, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perobuatan Terdakwa dilakukandengan cara sebagai berikut:Halaman 3 dari 15 Putusan Nomor 382/Pid.Sus/2015/PN.Bls Berawal Pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 sekira pukul 16.00 WibTerdakwa BUNG LIE Alias ALI Bin CUMIN menghubungi DENI
    Menyatakan Terdakwa BUNG LIE Alias ALI Bin CUMIN tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (EMPAT) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN dan dendasebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 2 (DUA)bulan;3.