Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2015 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 04-02-2016
Putusan BADAN PERADILAN UMUM Nomor -11/Pid.B/2015/PN Bhn
Tanggal 10 Maret 2015 — -CANDRA BAKTI BIN HERI BANTI
9432
  • Menyatakan Terdakwa CANDRA BAKTI Bin HERI BAKTI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    PUTUSANNomor 11 /Pid.B/2015/PN BhnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bintuhan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :1.SA AM FbNama Lengkap : CANDRA BAKTI Bin HERI BAKTI;Tempat/ lahir : Bintuhan;Umur / Tgl.Lahir : 18 tahun / 06 Mei 1996;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Kepala Pasar Kec. Kaur Selatan Kab.
    ROKI PIGUNIAWAN Bin BUYUNG ARIFIN, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :e Bahwa saya hadir di persidangan ini untuk memberikan keterangan terkait perkarayang dilakukan oleh terdakwa Candra Bakti Bin Heri Bakti.;e Bahwa saya telah mengalami kehilangan barang yang berada dalam rumah saya padahari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira pukul 03.00 WIB yang beralamat diDesa Padang Genteng Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
    FRENKI PERMANA SAPUTRA Bin SAIFUL AMRI, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saya hadir di persidangan ini untuk memberikan keterangan terkait perkara yangdilakukan oleh terdakwa Candra Bakti Bin Heri Bakti.;Bahwa saya mengetahui saksi roki telah mengalami kehilangan barang yang beradadalam rumah pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira pukul 03.00 WIB yangberalamat di Desa Padang Genteng Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
    Bahwaterdakwa CANDRA BAKTI Bin HERI BAKTI bersama dengan temantemannya yaitusdr Yogi sdr Redo, sdr Bangkit, sdr Helen masuk ke dalam rumah saksi Roki danmengambil barangbarang di rumah saksi Rok1.;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Pencurian dilakukan oleh dua orangbersamasama atau lebih telah terpenuhi secara hukum;Ad. 7.
    Menyatakan Terdakwa CANDRA BAKTI Bin HERI BAKTI, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaanmemberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 03-03-2016 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 04-08-2016
Putusan PN Bintuhan Nomor -01/Pid.Sus-Anak/2016/PN Bhn
Tanggal 7 Maret 2016 — -YOGI SEJAHTERA BIN UJANG
8734
  • dijatuhi pidanaseringanringannya dengan alasan anak masih dapat dibina oleh keluarga dansaksi korban telah memaafkan Anak;Terhadap pembelaan Penasihat Hukum anak, Penuntut Umum padaRepliknya menyatakan tetap pada Tuntutan sedangkan Penasihat Hukum Anakmenyatakan dalam Dupliknya tetap pada Permohonannya;Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumberdasarkan surat dakwaan, sebagai berikut:Bahwa Terdakwa Yogi Sejahtera Bin Ujang bersamasama denganSdr.Redo (DPO), Sdr.Helen (DPO) saksi Candra
    Bakti Bin Heri Bakti (telahselesai menjalankan pidana), saksi Bangkit Okta Jaya Bin Elpino Gani Satria(telah selesai menjalankan pidana) dan saksi Surya Mulyono Bin Sukardi (telahselesai menjalankan pidana) pada hari Selasa Tanggal 12 Agustus 2014 sekirapukul 23.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan AgustusHalaman 2 dari 14 HalamanPutusan Nomor 1/Pid.SusAnak/2016/PN Bhn.2014 bertempat di dalam rumah saksi Roki Piguniawan Bin Buyung Arifin DesaPadang Genteng Kec.Kaur Selatan Kab.Kaur
    barangbarang yang ada di dalam rumah;Bahwa untuk merusak kunci kamar Anak menggunakan sebilah parangyang ada di dalam rumah;Bahwa Saksi tidak pernah memberikan izin kepada Anak untukmengambil barangbarang tersebut;Bahwa terhadap kejadian tersebut Saksi mengalami kerugian sekitarRp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun Saksi telahmemaafkan perbuatan Anak karena barangbarang yang diambilnyatelah dikembalikan kepada Saksi.Terhadap keterangan Saksi, Anak menyatakan tidak keberatan.Saksi Candra
    Bakti Bin Heri Bakti, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi kenal Anak namun tidak mempunyai hubungan keluarga;Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik;Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekitar pukul 23.00WIB dalam rumah saksi Roki di Desa Padang Genteng Kecamatan KaurSelatan Kabupaten Kaur, Anak bersama dengan Saksi, saksi Bangkitsaksi Surya, sdr.Redo dan sdr.Helen telah mengambil barang miliksaksi Roki berupa 1 (satu) unit tabung gas 12
Register : 16-03-2016 — Putus : 29-03-2016 — Upload : 04-08-2016
Putusan PN Bintuhan Nomor -02/Pid.Sus-Anak/2106/PN Bhn
Tanggal 29 Maret 2016 — -HERLIN SAPUTRA BIN JALAL
7534
  • pidana seringanringannya dengan alasan Anak masih dapat dibina oleh Orangtua nya;Terhadap pembelaan Penasihat Hukum anak, Penuntut Umum padaRepliknya menyatakan tetap pada Tuntutan sedangkan Penasihat Hukum Anakmenyatakan dalam Dupliknya tetap pada Pembelaannya;Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumberdasarkan surat dakwaan, sebagai berikut:Bahwa Terdakwa Herlin Saputra Als Helen Bin Jalal bersamasamadengan Sdr.Redo (DPO), Terdakwa Yogi (dalam Proses MenjalaniHukuman),saksi Candra
    Bakti Bin Heri Bakti (telah selesai menjalankan pidana),saksi Bangkit Okta Jaya Bin Elpino Gani Satria (telah selesai menjalankanpidana) dan saksi Surya Mulyono Bin Sukardi (telah selesai menjalankanpidana) pada hari Selasa Tanggal 12 Agustus 2014 sekira pukul 23.00 Wibatau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014 bertempat didalam rumah saksi Roki Piguniawan Bin Buyung Arifin Desa Padang GentengKec.Kaur Selatan Kab.Kaur atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk
    Saksi Candra Bakti Bin Heri Bakti, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi kenal Anak namun tidak mempunyai hubungan keluarga; Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik; Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekitar pukul 23.00WIB dalam rumah saksi Roki di Desa Padang Genteng Kecamatan KaurSelatan Kabupaten Kaur, Anak bersama dengan Saksi, saksi Yogi,saksi Bangkit, saksi Surya dan sdr.Redo telah mengambil barang miliksaksi Roki berupa 1 (satu)