Ditemukan 2 data
Umarul Faruq SH
Terdakwa:
CHRISTIAN FANDA Alias OPA TIAN
95 — 42
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa CHRISTIAN FANDA Alias OPA TIAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama
Penuntut Umum:
Umarul Faruq SH
Terdakwa:
CHRISTIAN FANDA Alias OPA TIAN
333 — 167
Terlapor JUNUS JACOBUS ZACHARIAS alias ONI ZAKARIASalias OM ONI, CHRISTIAN FANDA alias OPA TIAN dan ADELFINAAFLIANA BAILAEN, S.Sos alias MAMA FANDA.Bahwa pada tanggal 17 April 2017, Polres Kupang Kota melimpahkanLaporan Polisi tersebut ke Ditreskrimum Polda NTT dan selanjutnyapada tanggal 21 April 2017 mulai ditangani oleh Unit PPA Subdit IVRenakta dan melakukan penyelidikan dan memintakan hasil VER keRS Bhayangkara Kupang karena diduga telah terjadi 3 (tiga)perbuatan pidana yang dilakukan oleh masingmasing
GIDGT TARGA sisccscews cas cas css cas coweeauvennnmennmenanen ona one eave coe DOHalaman 33 dari 44 Putusan Nomor 19 /Pid.Pra/2017/PN.KPG26.26.27.2B.29.30.31.Asli SURAT PANGGILAN, Nomor: S.gil/784/V1V2017/Ditreskrimum,Tanggal 20 Juli 2017 sebagai tersangka natas nama Christian Fanda,yang telah diberi materai cukup dan selanjutnya diberi tanda : ....T25;Foto copy sesuai aslinya Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atasnama Christian Fanda alias Opa Tian, Tanggal 05 Agustus 2017, yangtelah diberi materai